Video

Jumat, 11 September 2015

Hukum Pahala Bacaan Surat Al Fatihah Untuk Orang Mati


Alasan atau dalil bagi yang istiqamah mentradisikan hadiah bacaan Surat Al Fatihah bagi orang mati.

Sudah dari dulu tradisi menghadiahkan bacaan Surat Al Fatihah menjadi perbedaan Khilafiyah diantara pemahaman NU dan Muhammadiyah, kini semakin diperparah semenjak kemunculan pemahaman salafi, perlu diketahui dalam permasalah fiqh khilafiyah jangan sampai menjadi embrio perpecahan sesama muslim

Sebenarnya kita harus fair dan mengacu kepada keumuman kaidah ushul fiqh;
1. Ibadah Mahdhah: "Tidak boleh mengamalkan kecuali ada nas yang membolehkan."
2. Ibadah Ghairu Mahdhah: "Boleh mengamalkan kecuali ada nas yang melarangnya."

Setelah mengetahui secara singkat kaidah ushul fiqih di atas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa tradisi menghadiahkan bacaan Surat Al Fatihah kepada orang mati apakah ibadah mahdhah atau ibadah ghairu mahdhah ?

Sahabat Nabi bertawasul dengan Al Fatihah

Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa beberapa sahabat Nabi pernah singgah di sebuah kabilah, yang kepala sukunya terkena gigitan hewan berbisa. Lalu sahabat melakukan doa ruqyah dengan bacaan Fatihah (tanpa ada contoh dan perintah dari Nabi). Kepala suku pun mendapat kesembuhan dan sahabat mendapat upah kambing. Ketika disampaikan kepada Nabi, beliau tersenyum dan berkata:

وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ أَصَبْتُمُ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِى مَعَكُمْ بِسَهْمٍ

“Dari mana kalian tahu bahwa surat Fatihah adalah doa? Kalian benar. Bagikan dan beri saya bagian dari kambing itu” (HR al-Bukhari dan Muslim, redaksi diatas adalah hadis al-Bukhari)

Di hadits ini sahabat membaca al-Fatihah untuk doa ruqyah adalah dengan ijtihad, bukan dari perintah Nabi . Mengapa para sahabat melakukannya, sebab hal ini tidak dilarang oleh Rasulullah . Sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam al-Hasyr ayat 7

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا [الحشر:٧]

“… Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…”

Apabila kita mengacu kepada ayat di atas, yang harus ditinggalkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Rasulullah , bukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah ! Dalam masalah al-Fatihah ini tidak ada satupun hadits yang melarang membaca al-Fatihah dihadiahkan untuk mayit ! Bahkan membaca al-Fatihah untuk orang yang telah wafat juga telah diamalkan oleh para ulama, diantara ulama ahli Tafsir berikut:

وَأَنَا أُوْصِي مَنْ طَالَعَ كِتَابِي وَاسْتَفَادَ مَا فِيْهِ مِنَ الْفَوَائِدِ النَّفِيْسَةِ الْعَالِيَةِ أَنْ يَخُصَّ وَلَدِي وَيَخُصَّنِي بِقِرَاءَةِ اْلفَاتِحَةِ وَيَدْعُوَ لِمَنْ قَدْ مَاتَ فِي غُرْبَةٍ بَعِيْداً عَنِ اْلإِخْوَانِ وَاْلأَبِ وَاْلأُمِّ بِالرَّحْمَةِ وَالْمَغْفِرَةِ فَإِنِّي كُنْتُ أَيْضاً كَثِيْرَ الدُّعَاءِ لِمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فِي حَقِّي وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْراً آمِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ (تفسير الرازي : مفاتيح الغيب :١٨/٢٣٣-٢٣٤)

“(al-Razi berkata) Saya berwasiat kepada pembaca kitab saya dan yang mempelajarinya agar secara khusus membacakan al-Fatihah untuk anak saya dan diri saya, serta mendoakan orang-orang yang meninggal nan jauh dari teman dan keluarga dengan doa rahmat dan ampunan. Dan saya sendiri melakukan hal tersebut” (Tafsir al-Razi 18/233-234)

Bahkan ulama Salafi pun masih ada yang berpendapat bahwa al-Fatihah bisa sampai kepada orang yang telah wafat, Syaikh Abdullah al-Faqih berfatwa:


قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ، سَوَاءٌ الْفَاتِحَةُ أَوْ غَيْرُهَا وَإِهْدَاءُ ثَوَابِ قِرَاءَتِهَا إِلَى الْمَيِّتِ جَائِزٌ وَثَوَابُهَا يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ –إِنْ شَاءَ اللهُ- مَا لَمْ يَقُمْ بِالْمَيِّتِ مَانِعٌ مِنَ اْلاِنْتِفَاعِ بِالثَّوَابِ وَلاَ يَمْنَعُ مِنْهُ إِلاَّ الْكُفْرُ (فتاوى الشبكة الإسلامية معدلة رقم الفتوى ١٨٩٤٩ حكم قراءة الفاتحة بعد صلاة الجنازة :٣/٥٣٧٠ )

“…. Membaca al-Quran baik al-Fatihah atau lainnya, dan menghadiahkan bacaannya kepada mayit, maka akan sampai kepadanya –Insya Allah- selama tidak ada yang menghalanginya, yaitu kekufuran (beda agama).” (Fatawa al-Islamiyah 3/5370)

Kesimpulan Penulis
 

Dari diuraikannya tentang masalah menghadiahkan bacaan Surat Al Fatihah, maka dapat ditarik kesimpulan yang penting:

  1. Bahwa perkara menghadiahkan bacaan Surat Al Fatihah adalah termasuk ibadah ghairu mahdhah maka boleh diamalkan kecuali ada nas yang melarangnya
  2. Masalah sampai atau tidaknya terhadap si mayit itu perkara ghaib, kita pasrahkan kepada Allah dan kita harus husnudldhan. Dan kita harus mengqiyaskan terhadap pahala shadaqah atas nama mayyit.
  3. Yang sangat penting adalah jangan karena perbedaan masalah furu'iyah bisa menyebabkan perpecahan di antara sesama ummat Nabi Muhammad yang sama-sama mengklaim ahlussunnah waljama'ah. Lucu kan ???



Semoga dengan adanya pembahasan (bukan pembelaan) di atas membuat kita semua semakin dewasa menyikapi perbedaan furu'iyah, sehingga keharmonisan sesama Muslim tetap terjaga dan semakin solid, aamiin...



. . . . . . . . .




Back to The Title

Tidak ada komentar:

Posting Komentar