
AS-SUNNAH
Sunnah menurut bahasa adalah jalan, metodedan arah. Menurut ulama ahli hadits, Sunnah adalah perkataan, perbuatan, taqrir, sifat akhlak dan sifat anggota badan yang disandarkan kepada Rasulullah .

(٤)وَمَا يَنطِقُ عَنِ الْهَوَىٰ (٣) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَىٰ
إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ
وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
Sunnah dilihat dari sisi istidlal terbagi dua:

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
Hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Muslim dari Abu Hurairah dan Abi Sa'id al-Khudri. Jalan (sanad) hadits tersebut mutawatir dengan lafadz yang sama. Inilah yang dinamakan dengan mutawatir lafdzi, dan termasuk ke dalam sunnah mutawatirah. Begitu juga hadits atau bagian hadits yang para perawinya mencapai batasan mutawatir, dan mereka sepakat atas maknanya bukan atas lafadznya. Ini yang disebut dengan mutawatir maknawi. Contohnya adalah hadits yang menyatakan bahwa sunnah shalat subuh itu dua raka'at. Riwayat hadits tersebut mutawatir dari berbagai jalan (sanad) dengan makna yang sama, meskipun berbeda-beda lafadznya. Hadits mutawatir layak dijadikan sebagai dalil dalam perkara akidah maupun hukum syara', karena (sumber) ketetapannya berasal dari Rasulullah secara pasti, baik berupa perkataan ataupun perbuatan.




Al-ittiba'
Artinya melaksanakan suatu perbuatan seperti perbuatan Rasulullah dari sisi aktivitasnya, (yaitu) mengikuti beliau
. Begitu pula mengikutinya (sesuai) ketentuan perbuatan tersebut, baik bersifat pasti ataupun tidak pasti. Mengikuti Rasulullah
dalam arti seperti itu hukumnya wajib.
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
فَـَٔامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِ ٱلنَّبِىِّ ٱلْأُمِّىِّ ٱلَّذِى يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَكَلِمَٰتِهِۦ وَٱتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Ittiba' itu wajib sesuai dengan ketentuannya. Apabila Rasulullah memerintahkan suatu kewajiban maka dalam hal ini wajib untuk dilaksanakan. Apabila yang diperintahkan Rasul itu hukumnya sunnat maka melaksanakannya tidak wajib. Begitu juga dengan hukum-hukum syara lainnya. Yang demikian itu dihubungkan kepada seruan Rasul kepada kita




صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
يَرْمِي عَلَى رَاحِلَتِهِ يَوْمَ النَّحْرِ
Bisa juga dengan adanya indikasi suatu keadaan (qarinah al-ahwâl). Misalnya, jika terdapat lafadz yang berbentuk mujmal atau lafazd umum (tetapi) yang dimaksud adalah khusus; dan lafadz yang berbentuk muthlaq tetapi yang dimaksud adalah terikat (taqyid). Hal itu tidak dijelaskan sebelum dibutuhkan. Tatkala dibutuhkan, Rasulullah mengerjakan suatu perbuatan, yang layak dijadikan penjelasan.
فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا
يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ

Jenis-Jenis Hadits dilihat dari Sanadnya
أَنْ لَيْسَ عَلَى الْمُسْتَكْرَهَةِ حَدٌّ

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
إِذَا قَامَ فِي الصَّلَاةِ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يَكُونَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يُكَبِّرُ لِلرُّكُوعِ وَيَفْعَلُ ذَلِكَ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ
لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ

Jenis-jenis Hadits dari sisi Bersambungnya Sanad
- Muttasil adalah hadits yang sanadnya bersambung tanpa terputus-putus dari awal sampai akhir.
- Munqathi' adalah hadits yang gugur salah seorang rawi dari para perawinya pada satu tempat atau lebih, atau diceritakan oleh rawi yang samar identitasnya (mubham).
- Mu'dhal adalah hadits yang dari sanadnya gugur dua orang rawi atau lebih secara berturut-turut.
- Mu'allaq yaitu hadits yang dari awal sanadnya dibuang satu orang rawi atau lebih secara berturut-turut.
Jenis-jenis Hadits dari sisi Akhir Sanad
- Marfu' yaitu hadits yang dihubungkan kepada Rasulullah
, baik itu muttasil (bersambung) ataupun munqathi' (terputus).
- Mauquf yaitu hadits yang disandarkan kepada seorang sahabat, baik muttasil ataupun munqathi'[17]
- Maqthu' adalah hadits yang disandarkan kepada seorang tabi'in, baik muttasil ataupun munqathi.[18]
Pembagian Hadits dari sisi Keshahihannya
- Hadits shahih yaitu hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan orang yang adil, yang kuat hafalannya (dlabith) yang berasal dari orang yang adil dan kuat hafalannya, sampai akhir sanad, tidak syadz dan muallal. Yang dimaksud dengan syadz adalah (haditsnya) bertentangan dengan yang (lebih) tsiqah yaitu orang yang lebih kuat darinya. Dengan kata lain rawinya menyendiri dalam ketsiqahannya dan bertentangan dengan hadits-hadits lain yang diriwayatkan oleh orang yang lebih kuat darinya. Artinya (syadz) adalah (rawinya) menyendiri dan bertentangan dengan yang lebih kuat. Yang dimaksud dengan mu'allal adalah hadits yang di dalamnya terdapat cacat yang bisa merusak keshahihannya, baik pada sanad, matan atau kedua-duanya.
- Hadits hasan adalah hadits orang yang mengeluarkannya (mukharraj) dikenal, dan para perawinya populer (masyhur). Kebanyakan hadits termasuk hasan, yaitu yang diterima oleh kebanyakan ulama dan digunakan oleh kebanyakan ahli fiqih. Asalkan dalam sanadnya tidak terdapat orang yang dicurigai suka berbohong dan tidak boleh ada syadz. Inilah definisi yang dikemukakan oleh ahli ushul. Dalam musthalah hadits ahli hadits mendefinisikan hadits hasan dengan: hadits yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh orang yang adil tetapi lemah hafalannya, tidak syadz dan tidak cacat.
- Hadits dla'if yaitu hadits yang tidak memenuhi kriteria hadits shahih dan hasan. Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah.
Hukum Mengamalkan Hadits Mursal
Hadits mursal adalah hadits yang putus sanadnya dari sisi sahabat, (yaitu) hadits yang sanadnya bersambung dari awal sampai ke tabi'in, kemudian (setelah itu) tabi'in tersebut langsung menghubungkannya kepada Rasul tanpa menceritakan seorang sahabat. Hadits ini telah diperselisihkan dalam penggunaannya. Diantara para ulama ada yang membolehkan berargumen dengannya, dan ada pula yang menolak. Pendapat yang shahih adalah bahwa hadits mursal diperlakukan sebagaimana halnya hadits marfu'. Sehingga harus dipelajari lebih lanjut seperti mempelajari hadits marfu' agar dapat ditetapkan shahih, hasan, dan dlaifnya. Gugurnya (terputusnya) seorang sahabat dalam periwayatan antara tabi'in dan Rasul tidak mempengaruhi keshahihan hadits, karena para sahabat seluruhnya adalah adil.
Hadits-hadits mursal yang masyhur:
- Dari penduduk Madinah: hadits dari Said bin Musayyab.
- Dari penduduk Makkah: hadits dari Atha bin Abi Rabah.
- Dari penduduk Mesir: hadits dari Said bin Abi Hilal.
- Dari penduduk Syam: hadits dari Makhul ad-Dimasyqi.
- Dari penduduk Basrah: hadits dari Hasan bin Abi al-Hasan.
- Dari penduduk Kufah: hadits dari Ibrahim bin Yazid an-Nakha'i.
Yang paling shahih dari hadits-hadits tersebut adalah mursalnya Said bin Musayyab. Beliau adalah salah seorang putera sahabat. Bapaknya adalah al-Musayyab bin Hazn, termasuk sahabat yang turut membaiat Rasul pada peristiwa ba?iat Ridlwan. Said telah bertemu dengan Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Zubair dan sahabat yang lainnya. Disamping itu beliau adalah seorang faqih di antara penduduk Hijaz, dan termasuk ahli fiqih yang tujuh dari penduduk Madinah.
IJMA'
Terdapat perselisihan tentang siapa yang Ijma'nya bisa menjadi dalil syara'. Ada yang mengatakan, Ijma yang menjadi dalil adalah Ijma' umat Muhammad . Yang lain mengatakan Ijma' ulama terhadap salah satu hukum syara'. Pendapat lain mengatakan Ijma penduduk Madinah. Dan ada pula yang mengatakan Ijma' sahabat. Masih banyak pendapat-pendapat yang lainnya. Kami akan berusaha menjelaskan Ijma mana yang diakui sebagai dalil syara'.
Ijma' secara bahasa berarti bertekad bulat (ber'azam) untuk melaksanakan sesuatu, juga berarti bersepakat atas sesuatu. Termasuk kedalam pengertian yang pertama, jika dikatakan: si fulan berijma terhadap sesuatu, apabila dia bertekad bulat ingin melaksanakannya. Makna yang pertama telah ditunjukkan oleh firman Allah:
فَأَجْمِعُوٓا۟ أَمْرَكُمْ
Sabda Rasulullah :
Berdasarkan pengertian pertama ini maka layak jika kita menyebutkan kata ijma dengan arti tekad bulat seseorang. Yang termasuk pengertian kedua (adalah) jika dikatakan suatu kaum melakukan ijma terhadap sesuatu (perkara) jika mereka sepakat terhadapnya. Berdasarkan pengertian yang kedua ini, maka setiap kesepakatan suatu kelompok terhadap suatu perkara, baik agama ataupun (urusan) dunia bisa dinamakan dengan ijma.
Ijma' menurut istilah ahli ushul fiqih adalah kesepakatan atas hukum suatu peristiwa (dan) bahwa hukum tersebut merupakan hukum syara. Dari definisi ini jelas bahwa yang dimaksud dengan Ijma' (menurut istilah ushul) adalah Ijma' yang bisa menjadi dalil syara. Karena dalil-dalil syara adalah yang terdapat di dalam al-Quran dan as-Sunnah yaitu dalil-dalil yang berdasarkan wahyu, bukan berdasarkan yang lainnya, maka hal ini memberikan arti bahwa Ijma yang dipandang sebagai dalil, adalah Ijma yang dijelaskan dengan dalil, yang tidak mereka riwayatkan, karena orang-orang yang melakukan kesepakatan telah mengetahui dalilnya meskipun tidak mengucapkannya. Ini berarti bahwa dalil yang tidak mereka riwayatkan -karena mereka mengetahuinya- itu termasuk Sunnah Rasul, karena al-Quran seluruhnya dibacakan dan dihafalkan.
Kelompok manusia yang bisa dinyatakan bahwa kesepakatan mereka terungkapkan berdasarkan dalil, adalah orang-orang yang senantiasa menyertai Rasulullah dan melihat Rasul, yaitu para sahabat. Selain para sahabat tidak mungkin Ijma mereka terungkapkan berdasarkan dalil. Oleh karena itu Ijma sahabatlah yang bisa dinyatakan (dan) terungkap dari dalil. Hal ini dilihat dari satu aspek. Adapun aspek yang lain, maka telah ditetapkan bahwa Ijma mereka adalah benar tidak mungkin salah, (yaitu) Ijma para sahabat. Allah telah memuji mereka tanpa disertai takhsis ataupun taqyid. Allah Swt berfirman:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۚ ذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Berdasarkan penjelasan di atas maka Ijma sahabat merupakan hujjah, karena terungkap dari dalil. Allah telah memuji kesepakatan mereka berdasarkan nash al-Quran tanpa adanya taqyid.
Apabila dihubungkan kepada tabi'in, maka sesungguhnya Allah telah membatasi pujian terhadap mereka. Allah berfirman:"dengan baik," ini berarti Ijma sahabatlah yang benar dan tidak mungkin salah. Dengan kata lain Ijma sahabat telah terungkap dari dalil yang mereka dengar atau lihat dari Rasulullah , akan tetapi mereka tidak meriwayatkannya dari Rasulullah
karena mereka secara keseluruhan mengetahuinya.
Dengan demikian, apabila disodorkan suatu perkara kepada para sahabat dan mereka tidak meriwayatkan (menyebutkan) nash al-Quran ataupun hadits yang menyangkut perkara tersebut, kemudian mereka berkata: "Hukum syara dalam perkara ini adalah begini…? Dan hukum yang mereka katakan adalah sama, maka hukum tersebut merupakan Ijma'. Maksudnya, hukum tersebut merupakan hukum syara yang mereka katakan dengan bersandar kepada hadits Rasulullah yang tidak diriwayatkan oleh mereka tetapi mereka semua mengetahuinya. Terdapat juga jenis Ijma lainnya yang disebut dengan Ijma sukuti, yaitu apabila sebagian sahabat menceritakan suatu hukum syara tentang suatu perkara, sementara sahabat lainnya berdiam diri sebagai tanda pengakuan terhadapnya. Yaitu pengakuan terhadap sahnya hukum yang dikatakan oleh kelompok pertama. Hanya saja jenis Ijma' ini agar bisa diakui sebagai dalil harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Peristiwa yang disepakati secara khusus mempunyai kepentingan (sangat urgen dan mendesak) yang tidak diharapkan para sahabat berdiam diri, kecuali jika syara telah mengakuinya. Artinya, perkara sejenis itu (pasti) diingkari apabila bertentangan dengan syara.
- Pembahasannya harus dengan cara yang memungkinkan para sahabat mengetahui dan mendengarnya, sehingga diamnya para sahabat atas peristiwa itu dikatakan sebagai pengakuan, bukan karena mereka tidak mendengarnya.
- Para sahabat berada di tengah-tengah pembahasan masalah tersebut dan menyampaikan hukum tentangnya, tidak meriwayatkan suatu ayat ataupun hadits dari Rasulullah
yang menjadi sandaran mereka dalam memberikan hukum. Jika tidak, maka yang menjadi dalil ketika itu adalah ayat atau hadits, bukan Ijma'.
- Perkara yang disepakati oleh para sahabat bukan tergolong perkara yang menjadi wewenang Khalifah untuk mengaturnya berdasarkan pendapat dan ijtihadnya. Seperti yang menyangkut harta-harta milik negara; maka diamnya para sahabat mengenai pengaturan Khalifah atas harta tersebut tidak bisa dikatakan sebagai Ijma sukuti, melainkan merupakan bentuk ketaatan terhadap Khalifah, karena hal itu termasuk wewenang Khalifah berdasarkan pendapat dan ijtihadnya.
Contoh-contoh Ijma' sahabat:
- Hak menerima waris atas kakek bersama-sama dengan anak, apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris (yaitu) anak dan kakek. Kakek ketika tidak ada bapak bisa menggantikan posisinya dalam penerimaan warisan, sehingga bisa menerima warisan seperenam harta sebagaimana (yang diperoleh) bapak, meskipun terdapat anak dari orang yang meninggal. Hal ini ditetapkan dengan Ijma' sahabat.
- Saudara-saudara seibu-sebapak, baik laki-laki ataupun perempuan (banu al-a'yan wa al-a'lat)[21]terhalang dari menerima warisan oleh bapak. Hal ini ditetapkan dengan Ijma sahabat.
- Wajib memilih Khalifah dalam tenggat waktu tiga hari sejak berakhirnya ke-Khilafahan sebelumnya. Para pemuka sahabat tidak menyibukan diri dengan proses pemakaman jenazah Rasul, tetapi mereka pergi menuju Saqifah bani Sa'idah hingga terpilihnya Abu Bakar sebagai Khalifah dalam tenggat waktu tiga hari telah sempurna. Umar, ketika mencalonkan enam orang sahabat -yang telah memperoleh kabar gembira berupa surga- untuk menjadi Khalifah; beliau menunjuk orang yang akan membunuh mereka apabila berselisih dalam hal pembaiatan seorang Khalifah dalam tenggat waktu tiga hari. Hal ini tidak ditentang oleh seorang sahabatpun. Perkara seperti ini termasuk perkara yang akan diingkari apabila (perkara itu) bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu termasuk Ijma'.
BAB 08 QIYAS
Orang Arab biasa mengatakan:
قست الارض بالمتر
Artinya aku mengukur tanah dengan memakai satuan meter
قست الثوب بالذراع
Artinya aku mengukur baju dengan menggunakan siku/hasta.
Qiyas mengharuskan adanya dua perkara yang salah satunya disandarkan kepada yang lain secara sama. Qiyas adalah hubungan dan penyandaran antara dua perkara, sehingga sering dikatakan si A diqiyaskan terhadap si B, tidak diqiyaskan terhadap si C. Artinya, si A menyamai si B, tetapi tidak menyamai si C. Qiyas menurut istilah ushul fiqih diartikan dengan: Menyertakan suatu perkara terhadap yang lainnya dalam hukum syara karena terdapat kesamaan 'illat di antara keduanya, (yaitu) terdapat kesamaan dalam perkara yang mendorong adanya hukum syara bagi keduanya. Yang menyebabkan adanya Qiyas adalah adanya kesamaan antara al-maqîs (perkara yang diqiyaskan) dengan al-maqîs alaih (perkara yang diqiyasi) dalam satu perkara, (yaitu) adanya penyatu di antara keduanya. Perkara yang menyatukan tersebut adalah perkara yang mendorong disyari'atkannya hukum, yang kemudian dikenal dengan istilah 'illat.
Mengacu kepada definisi di atas, maka yang dimaksud dengan Qiyas disini adalah qiyas syar'i bukan qiyas aqli, yaitu Qiyas yang di dalamnya terdapat indikator ('amarah) dari syara' yang menunjukkan legalitasnya sebagai Qiyas. Dengan kata lain terdapat 'illat syar'i yang dijelaskan dengan nash. Sedangkan qiyas aqli (analogi akal adalah Qiyas) yang dipahami akal dari sekumpulan syari'at tanpa disertai nash tertentu yang menunjukkannya, atau Qiyas yang dipahami akal dari analogi suatu hukum kepada hukum lain semata-mata karena adanya kemiripan menurut akal, tanpa disertai dengan perkara yang mendorong disyari'atkannya hukum yang dijelaskan oleh syara. Hal ini tergolong perkara yang tidak dapat dibenarkan bagaimanapun keadaannya.
Sebagian ulama mengatakan tentang qiyas wakalah dengan (adanya) imbalan (ujrah) terhadap ijarah; mereka menggolongkan keduanya sebagai akad yang mengikat (aqdan lâziman), padahal wakalah termasuk salah satu akad yang tidak mengikat (aqdan jâizan). Hal itu dilakukan karena adanya kesamaan pada keduanya (yaitu) dalam pemberian kompensasi (imbalan). Sebenarnya, analogi tersebut bukan termasuk Qiyas satu hukum terhadap hukum lain karena adanya kesamaan di antara dua aktivitas, melainkan Qiyas suatu hukum terhadap hukum lain karena adanya kesamaan pada 'illat hukum. Yang menjadikan ijarah termasuk akad yang mengikat adalah karena adanya kompensasi (imbalan). Maka, jika pada akad wakalah terdapat imbalan, berarti telah dijumpai perkara yang mendorong untuk menjadikannya sebagai akad yang mengikat, sehingga akad wakalah dengan imbalan menjadi salah satu akad yang mengikat. Dengan kata lain, wakalah dengan imbalan tertentu telah menggolongkannya menjadi akad yang mengikat. Ini diqiyaskan terhadap ijarah. Terikatnya si musta'jir dengan keharusan untuk memberikan imbalan, dan terikatnya si ajir dengan keharusan untuk melaksanakan suatu amal, telah menunjukkan dengan jelas bahwa akad ijarah termasuk akad yang mengikat kedua belah pihak. Wakalah diqiyaskan kepada ijarah karena adanya keterikatan yang serupa.
Penerapan hukum syara' atas suatu fakta yang tergolong bagian-bagian dari suatu perkara, tidak bisa disebut dengan Qiyas. Misalnya penerapan hukum haramnya khamar terhadap seluruh (benda) yang memabukkan -meskipun jenisnya bemacam-macam-. Sebab, Qiyas adalah menularkan suatu hukum dari suatu obyek terhadap obyek lain karena adanya kesamaan pada 'illatnya. Sedangkan dalam peristiwa tadi tidak terdapat penularan hukum. Menghukumi bahwa segala sesuatu yang memabukkan adalah haram bukan termasuk menularkan hukum haramnya khamar terhadap (benda) yang lainnya, hanya karena (hukum haramnya khamar) mencakup tabi'at/karakter zat yang memabukkan. Akibatnya, jika suatu minuman dinyatakan bisa memabukkan maka saat itu juga kita terapkan (hukum) terhadap minuman tersebut, karena termasuk satu obyek hukum yang sama, bukan obyek hukum yang berbeda. Hal ini biasa disebut dengan tahqiqul manâth.
Yang dimaksud dengan manâth adalah perkara yang dicakup dan diikat oleh hukum (obyek hukum), yaitu dijadikan sebagai obyek diterapkannya hukum, bukan dalil atau 'illat hukum. Tahqiqul manâth itu sendiri berarti meneliti dan memperhatikan fakta suatu perkara yang menjadi obyek hukum untuk diketahui hakikatnya. Jadi manâth adalah fakta yang (diatasnya) diterapkan hukum syara (atau disebut juga sebagai obyek hukum). Apabila anda berkata: khamar itu haram, berarti hukum syara'nya adalah haramnya khamar. Meneliti suatu perkara apakah termasuk minuman yang memabukkan (khamar) atau bukan, agar bisa dikenakan hukum atasnya setelah terlebih dahulu diketahui bahwa perkara (benda) tersebut haram atau tidak. Proses ini disebut dengan tahqiqul manâth.
Kehujjahan Qiyas
Dari penjelasan di atas tampak jelas bahwa Qiyas yang diakui adalah Qiyas yang 'illatnya terdapat didalam dalil. Qiyas seperti ini kedudukannya setara dengan dalil yang didalamnya terdapat 'illat Qiyas. Kehujjahan Qiyas datang dari kehujjahan dalil-dalil yang mengandung 'illat, yaitu al-Quran, as-Sunnah dan Ijma. Kehujjahan ketiga perkara tersebut telah ditetapkan dan telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya, sehingga kehujjahan Qiyas pun bisa ditetapkan sebagaimana kehujjahan ketiga perkara tersebut. Rasulullah telah memberikan indikasi adanya penggunaan Qiyas. Tatkala beliau
ditanya tentang qadla haji dan mencium orang yang shaum, beliau tidak memberikan hukum kepada si penanya secara langsung, tetapi menjawabnya setelah menyebutkan 'illat yang menyatukan (perkara-perkara tersebut) dalam masalah qadla (membayar) hutang kepada sesama manusia dan dalam berkumur. Beliau melakukan hal itu dalam rangka memberikan petunjuk kepada kaum Muslim tentang penggunaan Qiyas.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ هَشَشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ قَالَ عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ فِي حَدِيثِهِ قُلْتُ لَا بَأْسَ بِهِ ثُمَّ اتَّفَقَا قَالَ فَمَهْ
Meskipun demikian bukan berarti –dalam kasus hukum diatas- bahwa Rasulullah melakukan Qiyas. Rasulullah
memberikan hukum sebagai wahyu dari Allah dengan ungkapan yang memberikan indikasi penggunaan Qiyas. Karena seluruh perkara yang berasal dari Rasulullah saw, baik perkataan, perbuatan ataupun taqrirnya adalah wahyu dari Allah. Hal ini telah kami jelaskan pada pembahasan terdahulu tentang Sunnah. Para sahabat ra juga telah menggunakan Qiyas. Diriwayatkan secara shahih bahwa Abu Bakar ra telah memberikan hak waris kepada nenek dari ibu, tidak kepada nenek dari bapak. Kemudian sebagian sahabat dari kalangan Anshar berkata kepada Abu Bakar: "Mengapa engkau memberikan waris kepada seorang wanita dari keluarga (lelaki) yang meninggal, andaikata dia (wanita) yang mati maka dia tidak akan menerima waris darinya, dan engkau tidak memberikan waris kepada wanita andaikata dia (wanita) yang mati maka berhak menerima waris seluruh harta peninggalannya? Kemudian Abu Bakar merujuk (pendapatnya) dengan berserikat di antara keduanya dalam pembagian seperenam (harta waris). Umar bin Khaththab pernah ragu-ragu dalam mengqishash tujuh orang yang membunuh satu orang. Kemudian Ali berkata kepadanya: "Wahai Amirul Mukminin, bagaimana pendapatmu apabila ada sekelompok manusia yang berserikat melakukan pencurian, apakah engkau akan memotong tangan mereka semua? Umar menjawab: "Benar?" Lalu Ali berkata: "Begitu juga halnya dengan qishash?
Rukun Qiyas
- Al-Ashlu yaitu peristiwa yang menjadi sumber Qiyas.
- Al-Far'u atau cabang yaitu peristiwa yang akan diqiyaskan kepada al-ashlu.
- Hukum syara yang khusus bagi asal.
- 'Illat yang menyatukan antara asal dan cabang.
Hukum cabang tidak termasuk rukun Qiyas, karena hukum tersebut tergantung kepada keshahihan Qiyas. Andaikata menjadi rukun Qiyas tentu hukum tersebut akan bergantung kepadanya. Sedangkan hal ini mustahil. Misalnya, pengharaman (pelaksanaan) ijarah ketika azan Jum'at yang diqiyaskan pada keharaman jual beli ketika azan Jum'at, karena adanya 'illat yang digali dari nash, yaitu melalaikan shalat Jum'at. Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ
SYARAT-SYARAT RUKUN QIYAS
Syarat Asal adalah sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya; atau sesuatu yang dikenal dengan dirinya sendiri tanpa memerlukan yang lain. Asal disebut juga maqîs alaih. Syaratnya adalah harus ada ketetapan hukum tentangnya, (yaitu) hukumnya tidak dihapus.
Syarat Hukum Asal:
- Harus berupa hukum syara dengan dalil dari al-Quran, Sunnah atau Ijma sahabat.
- Dalil yang menunjukkan hukum asal tidak boleh mencakup cabang.
- Hukum asal harus mempunyai 'illat tertentu yang tidak samar.
- Hukum asal tidak boleh lebih akhir (datangnya) dari hukum cabang.
- Hukum asal tidak boleh dipindahkan dari sunnah-sunnah Qiyas. Maksudnya, jika telah disyaria'tkan sejak dari awalnya dan tidak ada pembandingnya, seperti keringanan-keringanan safar; atau maknanya tidak dapat dipahami dan dikecualikan dari kaedah umum, seperti persaksiannya Khuzaimah yang bisa menggantikan dua orang saksi; atau dimulai dengannya dan tidak dikecualikan dari kaedah apapun, seperti bilangan rakaat dan ukuran hudud.
- Harus kosong dari mu’âridl râjih (perkara yang saling bertentangan dan yang dikuatkan) yang mengharuskan kebalikan dari perkara yang dituntut oleh 'illat Qiyas.
- 'Illat yang terdapat di dalam cabang harus berserikat dengan 'illat asal, baik dalam zatnya ataupun jenisnya.
- Hukum yang ada pada cabang harus menggambarkan hukum asal dalam zatnya, seperti wajibnya qishas atas jiwa, yang berserikat antara orang yang dibunuh dengan memakai benda tumpul atau benda yang tajam; atau dalam jenisnya, seperti ditetapkannya perwalian bagi wanita yang belum baligh dalam nikahnya yang diqiyaskan terhadap ditetapkannya perwalian atas hartanya. Yang berserikat diantara perwalian tersebut adalah jenis perwaliannya, bukan zatnya. Apabila tidak seperti itu, maka qiyasnya batal.
- Hukum cabang tidak boleh ditetapkan oleh nash.
- Hukum cabang tidak boleh mendahului hukum asal.
'Illat
'Illat adalah sesuatu yang karena (keberadaan)nya ada hukum. Dengan kata lain perkara yang memunculkan hukum, berupa tasyri' (pensyariatan suatu hukum). Jadi, hukum itu disyari'atkan karena adanya 'illat. 'Illat adalah dalil, tanda, dan yang memberitahu (adanya) hukum. 'Illat-lah yang membangkitkan hukum. Maka 'illat adalah sesuatu yang menjadi penyebab disyariatkannya hukum. Oleh karena itu 'illat termasuk ma'qul an-nash, artinya, bisa dipahami dari nash. Apabila nash tidak mencakup 'illat maka nash tersebut hanya mempunyai manthuq dan mafhum saja, tidak mempunyai ma'qul, sehingga sama sekali tidak bisa menjadi sumber Qiyas bagi yang lain. Namun, apabila nashnya mencakup 'illat dan hukumnya disertai dengan sifat yang mufhim maka nash tersebut mempunyai manthuq, mafhum dan ma'qul, sehingga yang lain bisa diqiyaskan. Adanya 'illat menjadikan suatu nash mencakup jenis-jenis lain dan bagian-bagian lain dari berbagai peristiwa, bukan dengan manthuq dan mafhumnya, melainkan dengan cara penyertaan (al-ilhaq) karena adanya perserikatan diantara asal dan cabang dengan 'illat yang ada di dalamnya. 'Illat kadangkala terdapat di dalam dalil hukum, sehingga hukum tersebut telah ditunjukkan oleh seruan (khithab) dan oleh 'illat yang terkandung di dalam seruan tersebut. Misalnya firman Allah:
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ
Kemudian Allah berfirman:
للفقراء المهاجرين
Begitu juga 'illat yang terdapat pada ayat:
كي لايكون دولة بين الأغنياءمنكم
Syarat-syarat 'illat :
- 'Illat harus syar'iyyah, yaitu harus terdapat di dalam nash, baik secara jelas (shurahah), dengan penunjukkan (dilalah), digali dari nash (istinbath), atau diqiyaskan. Apabila 'illat bersifat aqliyyah, yaitu digali dengan akal tanpa bersandar kepada nash-nash syara maka tidak dianggap sebagai 'illat yang pantas bagi Qiyas. Hukum yang bersandar kepada 'illat seperti itu tidak dipandang sebagai hukum syara.
- 'Illat tidak boleh (berbentuk) hukum syara dengan zatnya, karena jika seperti itu maka tidak memiliki makna pembangkit disyari'atkannya hukum.
- 'Illat harus muta'adiyyah, yaitu merembet kepada yang lain, sehingga 'illat yang terbatas (al-qashirah), yaitu yang disebut dengan sabab tidak pantas bagi Qiyas.
- 'Illat tidak boleh lebih akhir (datangnya) dari hukum asal, karena akan memberikan makna bahwa hukum asal telah tetap sebelum 'illat, (yakni) 'illat itu tidak mempunyai arti sebagai pembangkit diberlakukannya hukum.
- 'Illat harus merupakan sifat yang berpengaruh terhadap hukum, dan memberikan arti terhadap peng-'illatan. Contohnya, marah merupakan sifat yang mempengaruhi larangan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis, karena perasaan marah akan menyebabkan terganggunya pemikiran yang akan mempengaruhi vonis (hukum). Oleh karena itu, sifat marah -dalam keadaan seperti itu- layak dijadikan sebagai 'illat yang melarang seorang hakim untuk menjatuhkan vonis dalam keadaan marah. Lain halnya –misalnya- dengan tinggi badan seorang hakim, sifat seperti ini tidak mempengaruhi pemberian keputusan, sehingga tinggi badan seorang hakim tidak mempengaruhi terhadap boleh atau tidaknya menjatuhkan vonis. Oleh karena itu sifat tinggi (badan) tadi tidak layak menjadi 'illat atas boleh atau tidaknya menjatuhkan hukuman. Sifat tersebut merupakan sifat yang tidak mempengaruhi hukum. Begitu juga dengan sifat-sifat sejenisnya, seperi berkulit putih, hitam, pendek, dan lain-lain. Seluruhnya adalah sifat yang tidak memiliki pengaruh dan tidak pantas dijadikan sebagai 'illat, karena antara sifat tersebut dan hukum yang telah diceritakan tidak terdapat kesesuaian. Sifat seperti itu tidak memberikan arti peng-'illatan.
- 'Illat tidak boleh semata-mata hanya mengandalkan adanya kesamaan yang mempengaruhi. Misalnya, tentang shalat subuh. Shalat subuh adalah shalat yang tidak boleh dijamak dan diqashar, lalu diqiyaskan dari shalat subuh itu tidak bolehnya menjamak shalat maghrib, karena sama-sama sebagai shalat yang tidak boleh diqashar. Pernyataan semacam ini nyata-nyata salah. Persamaan seperti itu tidak layak dijadikan 'illat dan Qiyas.
- Dalam penta'lilan dengan 'illat tidak boleh adanya pembatalan, Jadi, 'illat harus mutharidah (teratur dan berkesinambungan), sehingga hukumnya tidak (saling) bertentangan, disertai adanya perkara yang didakwa sebagai 'illat. Seperti perkataan imam Syafi'i tentang zakat perhiasan bahwa perhiasan adalah harta yang tidak berkembang, sehingga tidak wajib dizakati seperti halnya pakaian. Kemudian orang yang menentang pendapat Syafi'i berkata bahwa pendapat tersebut dibatalkan atas perhiasan yang diharamkan. Sesungguhnya perhiasan tersebut tidak berkembang, meskipun demikian wajib dizakati. Contoh lain seperti perkataan orang-orang yang menjadikan keringanan berbuka pada saat dalam perjalanan sebagai 'illat, bahwa 'illatnya adalah masyaqqah (adanya kesulitan). Orang-orang yang menentang pendapat tersebut berkata bahwa orang yang membawa benda-benda berat sementara tidak dalam perjalanan (ada di tempat tinggalnya), tidak diberikan keringanan untuk berbuka, meskipun (derajat) kesulitannya melebihi kesulitan orang yang berada di dalam perjalanan, terutama (jika dibandingkan dengan) perjalanan yang nyaman, seperti perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang, kendaraan, dan lain-lain. Begitulah, contoh-contoh tersebut bukanlah 'illat dan tidak layak diqiyaskan.
- Illat harus berpengaruh pada tempat perselisihan. Apabila tidak seperti itu maka tidak layak dijadikan sebagai 'illat dalam Qiyas, meskipun sesuai dengan hukumnya. Sebagai contoh, bahwa permasalahan yang menjadi tempat perselisihan yang ingin digali hukumnya adalah boleh atau tidaknya perwalian wanita atas dirinya. Orang yang berpendapat tidak boleh menyandarkannya kepada tidak sahnya seorang wanita menikahkan dirinya tanpa ada kafa'ah. Hal semacam ini tidak layak dijadikan sebagai 'illat karena yang menjadi tempat perselisihan adalah fakta tentang sahnya seorang wanita menikahkan dirinya, baik dengan adanya kafa'ah atau tidak ada. Seandainya terdapat dalil yang tidak mensahkan pernikahan wanita itu dengan perwalian dirinya sendiri karena tidak kafa'ah, berarti tidak layak pengqiyasan tidak sahnya pernikahan dengan perwalian dirinya sendiri dalam seluruh keadaan. Ini mengharuskan adanya dalil lain.
- Tidak boleh berupa hikmah, yang diartikan sebagai tujuan dimana syara telah mendorongnya dalam pensyariatan. Kami akan menjelaskannya kemudian –atas izin Allah-.
- 'Illat harus selamat, (yaitu) tidak bertolak belakang dengan nash yang berasal dari al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma sahabat.
Jenis-jenis 'Illat
Telah kami jelaskan bahwa 'illat adalah dalil terhadap suatu hukum, dan tanda bagi hukum serta yang memberitahu (adanya) hukum. 'Illat adalah sesuatu yang mendorong disyari'atkannya hukum. Oleh karena itu 'illat harus terdapat di dalam dalil, baik secara jelas (shurahah), penunjukkan (dilalah), penggalian (istinbath) atau secara qiyas. Insya Allah keempat jenis 'illat ini akan kami paparkan secara singkat.

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ادَّخِرُوا الثُّلُثَ وَتَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ قَالَتْ فَلَمَّا كَانَ بَعْدُ ذَلِكَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقَدْ كَانَ النَّاسُ يَنْتَفِعُونَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيَجْمُلُونَ مِنْهَا الْوَدَكَ وَيَتَّخِذُونَ مِنْهَا الْأَسْقِيَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا ذَاكَ أَوْ كَمَا قَالَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَهَيْتَ عَنْ إِمْسَاكِ لُحُومِ الضَّحَايَا بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَادَّخِرُوا



أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْظُرُ لَطَعَنْتُ بِهِ فِي عَيْنِكَ إِنَّمَا جُعِلَ الِاسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ
Allah Swt berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا
لِكَىْ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِىٓ أَزْوَٰجِ أَدْعِيَآئِهِمْ
كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ
Contoh yang menggunakan huruf lam adalah:
لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى ٱللَّهِ حُجَّةٌۢ بَعْدَ ٱلرُّسُلِ
Tetapi huruf-huruf tersebut agar bisa memberikan arti 'illat disyaratkan tidak boleh ada dalil yang menunjukkan indikasi bahwa huruf tersebut tidak dimaksudkan sebagai peng-'illatan. Contohnya:
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Huruf lam dalam ayat ini memberikan arti hikmah.
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
Huruf lam dalam ayat ini memberikan arti hikmah.
فَٱلْتَقَطَهُۥٓ ءَالُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَ لَهُمْ عَدُوًّا وَحَزَنًا
1. fa ta'qib dan tasbib.
Rasulullah bersabda:
مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ
فَإِنْ شِئْتِ أَنْ تَمْكُثِي تَحْتَ هَذَا الْعَبْدِ وَإِنْ شِئْتِ أَنْ تُفَارِقِيهِ
Contohnya adalah firman Allah:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ
فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْ أُحْصِنَ

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ
2. Hatta, asalnya merupakan huruf ghayah. Allah Swt berfirman:
Contoh lain sabda Rasulullah :
وَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ إِلَّا أَرْبَعٌ فَلَيْسَ فِيهَا شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا وَفِي سَائِمَةِ الْغَنَمِ إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ فَفِيهَا شَاةٌ
Rasulullah :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ فِي النَّفَلِ لِلْفَرَسِ بِسَهْمَيْنِ وَلِلرَّجُلِ بِسَهْمٍ


سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ عَنْ اشْتِرَاءِ التَّمْرِ بِالرُّطَبِ فَقَالَ لِمَنْ حَوْلَهُ أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ قَالُوا نَعَمْ فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ

Contohnya adalah hadits:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ



FootNote:
. . . . . . . . .

. . . . . . . . .

وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ ٱلْمُشْرِكِينَ ٱسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُۥ
1. Menyebutkan hukum (pada awalnya) tanpa ada pertanyaan.
Contohnya sabda Rasulullah :
الْقَاتِلُ لَا يَرِثُ
Seorang pembunuh tidak berhak menerima warisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar