حيات الدنيا حيات قليلة فلا تلغ حياة أبدية

Sabtu, 27 Agustus 2016

Hukum Mengusap Wajah setelah Selesai Shalat


Hukum Mengusap Wajah setelah Salam Shalat

Sudah menjadi kebiasaan di sebagian masyarakat muslim Indonesia yaitu setelah wissalam shalat langsung mengusap wajah dengan tangannya, lalu bagaimana dengan hukumnya menurut pandangan ulama ?

Berikut penjelasannya:


Al Hafizh Al Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengatakan:

ﻣﻦ ﺃﺛﺮ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ، ﻓﻤﻔﻬﻮﻡ ﻣﺎ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩٍ ﻭﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱٍ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﺮﻭﻩٍ . ﻭﺭﻭﻯ ﺍﻟﻤﻴﻤﻮﻧﻲ ، ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ، ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺍﺫﺍ ﻓﺮﻍ ﻣﻦ ﺻﻼﺗﻪ ﻣﺴﺢ ﺟﺒﻴﻨﻪ

”Adapun mengusap wajah dari bekas sujud setelah shalat selesai, maka bisa difahami dari apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, yang menunjukkan bahwa hal itu tidak makruh. Al Maimuni meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa dia mengusap dahinya jika selesai shalat.”[1]

Sebagian ulama lain memakruhkannya, bahkan mengusap wajah merupakan penyebab hilangnya doa pengampunan dari malaikat. Berikut penjelasan dari Imam Ibnu Rajab:

ﻭﻛﺮﻫﻪ ﻃﺎﺋﻔﺔ ؛ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺃﺛﺮ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ، ﻛﻤﺎ ﻛﺮﻫﻮﺍ ﺍﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﻟﺴﻮﺍﻙ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ . ﻭﻗﺎﻝ ﻋﺒﻴﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﻴﺮٍ : ﻻ ﺗﺰﺍﻝ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺗﺼﻠﻲ ﻋﻠﻰ ﺇﻻﻧﺴﺎﻥ ﻣﺎ ﺩﺍﻡ ﺃﺛﺮ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﻓﻲ ﻭﺟﻬﻪ . ﺧَّﺮﺟﻪ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩٍ ﺻﺤﻴﺢٍ . ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ ﻳﻌﻠﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔً ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ، ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻭﺟﻬﻪ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺃﺛﺮ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﻓﻤﺴﺤﻪ ﺭﺟﻞ ، ﻓﻐﻀﺐ ، ﻭﻗﺎﻝ : ﻗﻄﻌﺖ ﺍﺳﺘﻐﻔﺎﺭ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﻋﻨﻲ . ﻭﺫﻛﺮ ﺇﺳﻨﺎﺩﻫﺎ ﻋﻨﻪ ، ﻭﻓﻴﻪ ﺭﺟﻞ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﻤﻰً . ﻭﺑﻮﺏ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ )) ﺑﺎﺏ : ﺗﺮﻙ ﻣﺴﺢ ﺍﻟﺠﺒﻬﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺘﺴﻠﻴﻢ (( ، ﺛﻢ ﺧﺮﺝ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺨﺪﺭﻱ ﺍﻟﺬﻱ ﺧَّﺮﺟﻪ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻫﺎﻫﻨﺎ ، ﻭﻓﻲ ﺁﺧﺮﻩ : ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻮ ﺳﻌﻴﺪٍ : ﻣﻄﺮﻧﺎ ﻟﻴﻠﺔ ﺃﺣﺪﻯ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ، ﻓﻮﻛﻒ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻲ ﻣﺼﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ، – ﻓﻨﻈﺮﺕ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻗﺪ ﺍﻧﺼﺮﻑ ﻣﻦ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺼﺒﺢ ، ﻭﻭﺟﻬﻪ ﻣﺒﺘﻞ ﻃﻴﻨﺎً ﻭﻣﺎﺀً

Sekelompok ulama memakruhkannya,dengan alasan hal itu merupakan penghilangan atas bekas-bekas ibadah, sebagaimana mereka memakruhkan mengelap air wudhu (dibadan) dan bersiwak bagi yang berpuasa. Berkata ‘Ubaid bin ‘Amir: “Malaikat senantiasa bershalawat atas manusia selama bekas sujudnya masih ada di wajahnya.” (Riwayat Al Baihaqi dengan sanad shahih) Al Qadhi Abu Ya’la menceritakan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, bahwa ada bekas sujud di wajahnya lalu ada seorang laki-laki yang mengusapnya, maka beliau pun marah, dan berkata: “Kau telah memutuskan istighfar-nya malaikat dariku.” Abu Ya’la menyebutkan sanadnya darinya, dan didalamnya terdapat seseorang yang tanpa nama. Imam An Nasa’i membuat bab: Meninggalkan Mengusap Wajah Setelah Salam. Beliau mengeluarkan sebuah hadits dari Abu Said Al Khudri, yang telah dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari di sini, di bagian akhirnya berbunyi: Berkata Abu Said: “Kami kehujanan pada malam ke 21 (bulan Ramadhan), lalu air di masjid mengalir ke tempat shalat Rasulullah , maka kami memandang kepadanya, beliau telah selesai dari shalat subuh, dan wajahnya terlihat sisa tanah dan air

والله أعلم




Back to The Title

FoodNote:


(1) Imam Ibnu Rajab Al Hambali, Fathul Bari, pembahasan hadits no. 836. Mawqi’ Ruh Al Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to top