Kacaunya Pemikiran Syeikh Al Bani (Syeikhnya kaum wahhabi)
D alam artikel kali ini, penulis sengaja mengupas kembali mengenai kekacauan pemikiran Syaikh Al Bany.
Permasalahan:
الحمد لله نحمده و نستعينه و نستغفره و نعذباالله منشرور انفسنا و سئات اعمالنا من يهد الله فلا مضل له و من يضلله فلا هادى له اشهد ان لااله الا الله وحده لاشريك له و اشهد ان محمدا عبده و رسوله لا نبى بعده اللهم صل على محمد بن عبد الله و على اله و اصحابه و من و الاه.
, untuk itu tidak banyak perubahan yang berarti dalam pelaksanaan shalat tarawih.A. Imam Malik, Imam Darul Hijrah
Abad ke tiga belas adalah merupakan tahun-tahun terakhir pemerintahan Turki
SHALAT TARAWIH PADA ABAD KELIMA BELAS
yaitu di gang antara kamar Nabi
dengan tempat ahli suffah. Imam untuk orang perempuan shalat bersama mereka di dalam qofas yaitu tempat yang berdindingkan kayu guna menghalangi orang yang melihat, memanjang disebelah timur dari bab nisa’ ke utara sampai bab majidi, waktu itu berada dibagian belakang masjid, sebelah timur seluruhnya. Tinggi dinding kira-kira tiga meter, tidak seorangpun diperbolehkan masuk kecuali orang-orang perempuan dan anak-anak kecil serta orang-orang agwat bila ada keperluan. Qofas ini sekarang suadah ditiadakan.
BERSAMBUNG KE SHALAT TARAWIHNAY SYEIKH HARAM (MASJID NABAWI)
Back to The Title
mempunya arti sendiri bagi seluruh dunia Islam,
yang merupakan sumber persatuan dan kiblat ummat serta sebagai contoh.
Dalam hukum.
Dalam bilangan rakaat.
Cara mengerjakannya.
Tempat qunut.
. Hal ini menimbulkan dampak negatif terutama bagi orang awam, setelah shalat witir besama imam yang biasa kemudian mereka melihat orang-orang Hanafi shalat witir lagi, mereka menyangka bahwa pekerjaan orang-orang Hanafi itu termasuk tambahan sunnah dalam bulan Ramadhan dan di masjid yang mulia itu. Akhirnya merekapun ikut shalat witir lagi dengan orang-orang Hanafi, dengan demikian mereka shalat witir dua kali karena tidak mengerti bahwa perbuatan seperti itu dilarang oleh Rasul dalam sabdanya: ”Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.”
dari awal sampai sekarang (1390 H.) shalat tarawih hanya terbatas pada delapan rakaat atau kurang dari 20 rakaat ataukah selama 14 abad shalat tarwih itu antara 20 rakaat sampai 40 rakaat ? Apakah pernah dengar, mereka yang telah tinggal dan beriman sebelumnya atau dengan kata lain yang sudah meninggalkan kita dengan iman meski seorangpunberkata, ”Shalat tarawih tidak boleh lebih dari delapan rakaat dengan dalih hadits Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah
tidak pernah shalat lebih dari 8 rakaat ?” ”Atau mereka memahami nas-nas yang mutlak, tidak terbatas dan nas-nas lebih bersungguh-sungguh pada bulan Ramadhan dari bulan yang lain dan pada malam 20-an lebih dari yang lain, dan malam 20-an mempunyai keistimewaan dari yang lain ?” Ataukah mereka mengerjakan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Umar, Ustman dan Ali di tengah-tengah para sahabat radhiallahu ‘anhum yang meraka mekihat dan menyaksikan kehidupan Rasulullah
serta sejaman dengan Sayyidah Aisyah radhiallahu ‘anha dan mereka melihat cara Sayyidah Aisyah shalat dan bagaimana beliau menjadikan para pemuda yang pandai membaca Al Qur’an sebagai imam dalam shalat tarawih ?” ”apakah ini semua menunjukkan bahwa shalat tarawih itu 8 rakaat atau yang lain???”
yang shalat tarawih dengan jama’ah hanya 8 rakaat maka sedikitnya bisa kita katakana kepada mereka yang tidak membolehkan shalat tarawih lebih dari 8 rakaat dan mereka tidak mau menyimpan pendapatnya untuk dirinya dan mengajak orang lain, kita katakana, ”Sesungguhnya mengikuti umat dari jaman khulafaurrasyidin radhiallahu ‘anhum sampai sekarang dan melakukan yang sesuai dengan mereka pada abad pertama sampai sekarang lebih baik dari pada menentangnya dan berbeda dengan mereka, terutama bagi mereka yang shalat di masjid Nabi, sesuai dengan hadits Abu Dzar pada kitab-kitab Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi juga yang terdapat pada kitab Baihaqi yang nasnya, ”Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah
dan beliau tidak pernah tarawih shalat tarawih bersama kami sepanjang bulan sampai datang malam ke-23, Rasulullah
bersama kita sampai pertiga malam, pada malam ke-24 tidak shalat bersama kami lagi dan pada malam ke-25 beliau
shalat bersama kami sampai tengah malam, maka kami waktu itu berkata, “Wahai Rasulullah, alangkah senangnya kalau disunnahkan juga sisa malam itu (sampai pagi).” Maka Rasulullah
menjawab: “Sesungguhnya seorang yang shalat yang bersama imam sampai selesai maka Allah juga menuliskan sisa malamnya.” Rasulullah
menjadikan shalat malam bersama imam sampai selesai seperti shalat sepanjang malam dan Rasulullah
tidak memberi batas bagi imam, juga tidak menentukan bilangannya.
BERSAMBUNG KE Shalat Tarawih dalam Madzhab Empat
Back to The Title


