Seputar mengucapkan "selamat natal" bagi saudara-saudara kita kaum nasrani secara eksplisit tidak di sebut dalam Alquran dan Hadits. Sehingga memberi hukum, apakah hal ini diperbolehkan atau dilarang adalah menjadi ranah ijtihat bagi ulama yang berkompeten. Kita sebagai orang awam hanya bisa mengikuti beliau-beliau. Berikut beberapa pendapat ulama tentang ucapan selamat natal. Silakan di simak dengan seksama dan terserah anda semua mau mengikuti pendapat yang mana.
Secara garis besar, ada dua pendapat seputar hukum mengucapkan selamat natal dan tahun baru pada umat kristiani (Kristen atau Katolik). Yaitu, boleh (mubah) dan tidak boleh (haram). Dengan beberapa alasan masing-masing. Hukum mengucapkan Selamat Natal tidak jelas statusnya dalam Quran atau Hadits. Dalam Islam, berbeda pendapatnya para ahli agama terhadap masalah atau isu yang tidak disebut secara ekplisit di dalam Al Qur'an dan Sunnah Nabi itu boleh. Itu disebut ijtihad dan pelakunya disebut mujtahid.
Islam sangat menganjurkan para ahli agama di bidangnya untuk melakukan ijtihad. Muadz bin Jabal dipuji Nabi dengan ijtihadnya saat dikirim Nabi ke Yaman sebagai Hakim. Tetapi, ijtihad adalah aktivitas para ahli di bidang agama. Sebagaimana juga undang-undang negara yang hanya dapat dibuat oleh para ahli hukum. Ada yang bermimpi bahwa ijtihad hukum Islam dapat dilakukan oleh siapa saja. Pendapat ini tidak logis bahkan bagi kalangan awam sekalipun. Kalau hanya ahli hukum pidana yang dapat membuat perundang-undangan atau keputusan hukum pidana umum, maka mengapa hukum Islam yang begitu penting dapat dilakukan oleh sembarang orang?
Kembali pada soal Natal, yang menjadi perbedaan (ikhtilaf) ulama adalah seputar mengucapkan Selamat Natal. Sedangkan mengikuti ritual natal hukumnya haram secara ijmak (mufakat ulama fiqh). Sebagaimana haramnya orang Nasrani mengikuti ritual shalat Idul Fitri atau Idul Adha. Namun dipersilahkan untuk ikut acara makan-makan setelah acara shalat Ied selesai.
Wahai para pembaca yang budiman, Artikel ini ditulis bertujuan untuk memberi pencerahan kepada umat Islam terhadap persoalan seputar Natal. Karena itu, penulis memuat dua pendapat yang berbeda. Baik yang menghalalkan atau yang mengharamkan mengucapkan “Selamat Natal” atau ucapan selamat yang lain pada pengikut agama lain. Adanya arus besar dua perbedaan pendapat seputar hal ini penting. Karena dapat dipakai oleh umat Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Pendapat diambil dengan memakai sumber rujukan dari kedua kubu. Dengan mengesampingkan preferensi pribadi.
Umat Islam akan menjadi rahmat bagi diri sendiri dan bagi seluruh alam apabila:
- a) Tidak memaksakan kehendaknya sendiri.
- b) Menghargai perbedaan pendapat ulama yang berdasarkan pada argumen ilmiah.
- c) Boleh setuju atau tidak setuju dengan suatu pendapat dengan tetap menjaga perilaku Islami. Yakni, santun, logis dan tidak emosional.
Pendapat Bolehnya Mengucap Selamat Natal:
- Dr. Yusuf Al-Qaradawi
- Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
- Dr. Wahbah Zuhayli
- Dr. M. Quraish Shihab
- Fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) dan Buya Hamka
- Dr. Din Syamsuddin
- Pendapat resmi dari ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah
Pendapat yang Mengharamkan Ucap selamat Natal:
- Ibnul Qayyim dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah
- Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin (ulama Wahabi)
- Seluruh ulama Wahabi Salafi.
- Seluruh simpatisan Wahabi Salafi di Indonesia
Haram Mengikuti Sakramen (ritual) Natal
Sumber Rujukan Kutipan Ulama
a) Bahasa Indonesia:
- https://sites.google.com/site/ppmenetherlands/syariah/hukummengucapkanselamatnatal
- www.ustsarwat.com/web/ust.php?id=1198564259
b) Bahasa Arab:
- https://www.fikr.com/zuhayli/fatawa_p54.htm#26 (pendapat Wahbah Zuhayli yang membolehkan)
Wahbah Zuhayli mengatakan:
لا مانع من مجاملة النصارى في رأي بعض الفقهاء في مناسباتهم على ألا يكون من العبارات ما يدل على إقرارهم على معتقداتهم
Tidak ada halangan dalam bersopan santun (mujamalah) dengan orang Nasrani menurut pendapat sebagian ahli fiqh berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud sebagai pengakuan atas (kebenaran) ideologi mereka. - www.islamqa.info/ar/cat/2021 (Ibnu Taymiyyah yang mengharamkan)
- www. majdah.maktoob.com/vb/majdah14478/ (Al Uthaimin yang mengharamkan)
- يوسف القرضاوي
رى جمهور من العلماء المعاصرين جواز تهنئة النصارى بأعيادهم ومن هؤلاء العلامة د.يوسف القرضاوي حيث يرى ان تغير الاوضاع العالمية هو الذي جعله يخالف شيخ الاسلام ابن تيمية في تصريحه بجواز تهنئة النصارى وغيرهم بأعيادهم واجيز ذلك اذا كانوا مسالمين للمسلمين وخصوصا من كان بينه وبين المسلم صلة خاصة، كالأقارب والجيران في السكن والزملاء في الدراسة والرفقاء في العمل ونحوها، وهو من البر الذي لم ينهنا الله عنه، بل يحبه كما يحب الإقساط إليهم (ان الله يحب المقسطين) ولاسيما اذا كانوا هم يهنئون المسلمين بأعيادهم والله تعالى يقول (وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها)». ويرى د.يوسف الشراح انه لا مانع من تهنئة غير المسلمين بأعيادهم ولكن لا نشاركهم مناسبتهم الدينية ولا في طريقة الاحتفالات، ويبقى الأمر ان نتعايش معهم بما لا يخالف شرع الله، فلا مانع اذن من ان يهنئهم المسلم بالكلمات المعتادة للتهنئة والتي لا تشتمل على اي اقرار لهم على دينهم أو رضا بذلك انما هي كلمات جاملة تعارفها الناس
Perbedaan dalam Internal MUI
Disamping itu, rupanya masih adanya perbedaan pendapat. Misalnya yang tercermin dalam pendapat KH Misbach, Ketua MUI Jawa Timur tentang perayaan Natal. "Biarpun di situ kita tidak ikut bernyanyi dan berdoa, tapi kehadiran kita itu berarti kita sudah ikut bernatal," katanya. M nurut pendapatnya, "Seluruh acara dalam perayaan Natal merupakan upacara ritual." (Majalah Tempo, 30 Mei 1981).
Kesimpulan Fatwa MUI dan Hamka
Inti dari fatwa MUI era Hamka tahun 1981 adalah
- haram mengikuti ritual Natal.
Salah satu sember rujukannya: https://www.hidayatullah.com/kajian/sejarah/read/2015/12/25/86097/buya-hamka-dan-fatwa-haram-rayakan-natal-1.html
- tidak haram menghadiri perayaan Natal, bukan ritualnya
- MUI Jawa Timur (KH. Misbach) mengharamkan menghadiri acara Natal baik sekedar untuk mengikuti perayaannya saja atau apalagi sampai mengikuti ritualny
Dikutip dari Hidayatullah.com Selasa, Jum'at, 23 Desember 2011:
Din Syamsuddin: “MUI Tidak Larang Ucapan Selamat Natal”
Link sumber: https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2005/10/11/41091/din-syamsuddin-mui-tidak-larang-ucapan-selamat-natal.html
FATWA MUI 1981 DIKUTIP DARI KUMPULAN FATWA MUI 1997
(MUI) MEMUTUSKAN (Memfatwakan)
Sumber: Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193)
CATATAN:
DIN SYAMSUDDIN TENTANG UCAPAN SELAMAT NATAL
KESIMPULAN HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL
TASYABBUH: MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
PERTANYAAN:
- a. Bagaimanakah hukumnya seorang muslim mengucapkan selamat “Selamat Hari Natal” sebagai bentuk dari ukhuwwah al-Basyariyyah (toleransi sesama manusia)?
- b. Toleransi yang bagaimanakah yang diajarkan oleh syariat agama terhadap Non-Muslim?
JAWABAN:
- Mengucapkan “Selamat Hari Natal” tidak diperbolehkan dengan berbagai pertimbangan:
- Terdapat unsur memuliakan terhadap Non-Muslim
- Akan menimbulkan persepsi positif terhadap akidah mereka kepada khalayak umum, akan tetapi jika sikap ini justru akan menimbulkan penilaian negative terhadap Islam dan juga di perlukan maka di perbolehkan mengucapkannya dengan syarat ucapan tersebut bukan dalam rangka memberikan penghormatan tetapi demi menampakkan keindahan dan cinta kasih dalam Islam
- Toleransi yang hanya sebatas dhahir artinya tidak sampai menimbulkan ekses menyukai serta tidak menimbulkan persepsi salah di kalangan orang awam.
REFERENSI:
- Tafsiir al-Fakhr ar-Raazi I/1124
- Fataawa Ibn Hajar al-Haytamy IV/238
- Bariiqah Mahmuudiyyah II/354
- Hasyiyah al-Jamal alaa al-Manhaj III/576
- Tuhfah al-Muhtaj 40/259
Kesimpulannya adalah:
- Bila perbuatan tersebut dilakukan ada rasa senang dengan tujuan meniru mereka dalam rangka (ikut serta) syiar atas kekufuran mereka maka hukumnya kufur secara pasti
- Bila bertujuan ikut meramaikan hari rayanya orang kafir (tanpa memandang kekufuran mereka) hukumnya berdosa
- Bila tidak bertujuan seperti tersebut di atas hukumnya makruh (Fataawy Ibni Hajar alhaytamy VI/153)
والله أعلم بالصواب
. . . . . . . . .
Back to The Title
Hukum Ucapan Selamat Natal >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Hukum Ucapan Selamat Natal >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Hukum Ucapan Selamat Natal >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK Jo