Tafsir Al Qur'an; Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (Al-Ma’un: 4-5)
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya. (Al-Ma’un: 4-5)
Ibnu Abbas dan lain-lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah orang-orang munafik yang mengerjakan shalatnya terang-terangan, sedangkan dalam kesendiriannya mereka tidak shalat. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:bagi orang-orang yang shalat.(Al-Ma’un: 4) Yaitu mereka yang sudah berkewajiban mengerjakan shalat dan menetapinya, kemudian mereka melalaikannya.
Hal ini adakalanya mengandung pengertian tidak mengerjakannya sama sekali, menurut pendapat Ibnu Abbas, atau mengerjakannya bukan pada waktu yang telah ditetapkan baginya menurut syara’; bahkan mengerjakannya di luar waktunya, sebagaimana yang dikatakan oleh Masruq dan Abud Duha.
Ata ibnu Dinar mengatakan bahwa segala puji bagi Allah yang telah mengatakan dalam firman-Nya:yang lalai dari shalatnya. (Al-Ma’un: 5) Dan tidak disebutkan “yang lalai dalam shalatnya”. Adakalanya pula karena tidak menunaikannya di awal waktunya, melainkan menangguhkannya sampai akhir waktunya secara terus-menerus atau sebagian besar kebiasaannya. Dan adakalanya karena dalam menunaikannya tidak memenuhi rukun-rukun dan persyaratannya sesuai dengan apa yang diperintahkan. Dan adakalanya saat mengerjakannya tidak khusyuk dan tidak merenungkan maknanya. Maka pengertian ayat mencakup semuanya itu. Tetapi orang yang menyandang sesuatu dari sifat-sifat tersebut berarti dia mendapat bagian dari apa yang diancamkan oleh ayat ini. Dan barang siapa yang menyandang semua sifat tersebut, berarti telah sempurnalah baginya bagiannya dan jadilah dia seorang munafik dalam amal perbuatannya.
Di dalam kitab Shahihain telah disebutkan bahwa Rasulullah pernah bersabda:
تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، تِلْكَ صَلَاةُ الْمُنَافِقِ، يَجْلِسُ يَرْقُبُ الشَّمْسَ حَتَّى إِذَا كَانَتْ بَيْنَ قَرْنَيِ الشَّيْطَانِ قَامَ فَنَقَرَ أَرْبَعًا لَا يَذْكُرُ اللَّهُ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا«
Itu adalah shalatnya orang munafik, itu adalah shalatnya orang munafik, itu adalah shalatnya orang munafik. Dia duduk menunggu matahari; dan manakala matahari telah berada di antara kedua tanduk setan (yakni akan tenggelam), maka bangkitlah ia (untuk shalat) dan mematuk (shalat dengan cepat) sebanyak empat kali, tanpa menyebut Allah di dalamnya melainkan hanya sedikit
Ini merupakan gambaran shalat Asar di waktu yang terakhirnya, shalat Asar sebagaimana yang disebutkan dalam nas hadist lain disebut shalat wusta, dan yang digambarkan oleh hadist adalah batas terakhir waktunya, yaitu waktu yang dimakruhkan. Kemudian seseorang mengerjakan shalatnya di waktu itu dan mematuk sebagaimana burung gagak mematuk, maksudnya ia mengerjakan shalatnya tanpa tumaninah dan tanpa khusyuk. Karena itulah maka dikecam oleh Nabi bahwa orang tersebut tidak menyebut Allah dalam salatnya, melainkan hanya sedikit (sebentar). Barangkali hal yang mendorongnya melakukan shalat tiada lain pamer kepada orang lain, dan bukan karena mengharap ridha Allah. Orang yang seperti itu sama kedudukannya dengan orang yang tidak mengerjakan shalat sama sekali. Allah telah berfirman:
إِنَّ الْمُنافِقِينَ يُخادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خادِعُهُمْ وَإِذا قامُوا إِلَى الصَّلاةِ قامُوا كُسالى يُراؤُنَ النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا
Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di Hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. (An-Nisa: 142)
Dan dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:
الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ
”Orang-orang yang berbuat ria.” (QS. Al-Ma’un: 6)
قَالَ الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبْدَوَيْهِ الْبَغْدَادِيُّ، حَدَّثَنِي أَبِي، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ عَطَاءٍ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِنَّ فِي جَهَنَّمَ لَوَادِيًا تَسْتَعِيذُ جَهَنَّمُ مِنْ ذَلِكَ الْوَادِي فِي كُلِّ يَوْمٍ أَرْبَعَمِائَةِ مَرَّةٍ، أُعِدَّ ذَلِكَ الْوَادِيَ لِلْمُرَائِينَ مِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ: لِحَامِلِ كِتَابِ اللَّهِ. وَلِلْمُصَّدِّقِ فِي غَيْرِ ذَاتِ اللَّهِ، وَلِلْحَاجِّ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ، وَلِلْخَارِجِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Abdu Rabbih Al-Bagdadi, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab ibnu Ata; dari Yunus, dari Al-Hasan, dari Ibnu Abbas, dari Nabi yang telah bersabda: Sesungguhnya di dalam neraka Jahanam benar-benar terdapat sebuah lembah yang neraka Jahanam sendiri meminta perlindungan kepada Allah dari (keganasan) lembah itu setiap harinya sebanyak empat ratus kali. Lembah itu disediakan bagi orang-orang yang riya (pamer)dari kalangan umat Muhammad yang hafal Kitabullah dan suka bersedekah, tetapi bukan karena Zat Allah, dan juga bagi orang yang berhaji ke Baitullah dan orang yang keluar untuk berjihad(tetapi bukan karena Allah ).
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيم، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ أَبِي عُبَيْدَةَ فَذَكَّرُوا الرِّيَاءَ، فَقَالَ رَجُلٌ يُكَنَّى بِأَبِي يَزِيدَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “مَنْ سَمَّع النَّاسَ بِعَمَلِهِ، سَمَّع اللَّهُ بِهِ سامعَ خَلْقِهِ، وحَقَّره وصَغَّره
telah bersabda: Barang siapa yang pamer kepada orang lain dengan perbuatannya, maka Allah akan memamerkannya di hadapan makhluk-Nya dan menjadikannya terhina dan direndahkan. Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula dari Gundar dan Yahya Al-Qattan, dari Syu’bah, dari Amr ibnu Murrah, dari seorang lelaki, dari Abdullah ibnu Amr, dari Nabi , lalu disebutkan hal yang semisal./i>
Dan termasuk hal yang berkaitan dengan makna firman-Nya:orang-orang yang berbuat ria.(Al-Ma’un: 6) ialah bahwa barang siapa yang melakukan suatu perbuatan karena Allah, lalu orang lain melihatnya dan membuatnya merasa takjub dengan perbuatannya, maka sesungguhnya hal ini bukan termasuk perbuatan riya’.
Dalil yang membuktikan hal ini ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Mausuli di dalam kitab musnadnya, bahwa:
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ، حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ بَشِيرٍ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كُنْتُ أَصَلِّي، فَدَخَلَ عَلَيَّ رَجُلٌ، فَأَعْجَبَنِي ذَلِكَ، فَذَكَرْتُهُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: “كُتِبَ لَكَ أَجْرَانِ: أَجْرُ السِّرِّ، وَأَجْرُ الْعَلَانِيَةِ
Telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma’ruf, telah inenceritakan kepada kami Makhlad ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Basyir, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy; dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa ketika aku sedang shalat, tiba-tiba masuklah seorang lelaki menemuiku, maka aku merasa kagum dengan perbuatanku. Lalu aku.ceritakan hal tersebut kepada Rasulullah , maka beliau bersabda: Dicatatkan bagimu dua pahala, pahala sembunyi-sembunyi dan pahala terang-terangan.
Abu Ali alias Harun ibnu Ma’ruf mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Ibnul Mubarak pernah mengatakan bahwa hadits ini adalah sebaik-baik hadits bagi orang-orang yang riya. Bila ditinjau dari segi jalurnya hadits ini garib’, dan Sa’id ibnu Basyir orangnya pertengahan, dan riwayatnya dari Al-A’masy jarang, tetapi selain dia ada yang meriwayat-kan hadist ini dari Al-A’masy.
قَالَ أَبُو يَعْلَى أَيْضًا: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى بْنِ مُوسَى، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، حَدَّثَنَا أَبُو سِنان، عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الرَّجُلُ يَعْمَلُ الْعَمَلَ يَسُرُّه، فَإِذَا اطُّلعَ عَلَيْهِ أَعْجَبَهُ. قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَهُ أَجْرَانِ: أَجْرُ السروَأَجْرُ الْعَلَانِيَةِ
Abu Ya’la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Abu Sinan, dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa pernah seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah , “Wahai Rasulullah, seorang lelaki melakukan suatu amal kebaikan yang ia sembunyikan. Tetapi bila ada yang melihatnya, ia merasa kagum dengan amalnya.” Maka Rasulullah bersabda: Dia mendapat dua pahala, pahala sembunyi-sembunyi dan pahala terang-terangan.
Imam Turmuzi telah meriwayatkannya dari Muhammad ibnul Musanna dan Ibnu Majah, dari Bandar, keduanya dari Abu Daud At-Tayalisi, dari Abu Sinan Asy-Syaibani yang namanya Dirar ibnu Murrah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadits ini garib. Al-A’masy telah meriwayatkannya dan juga yang lainnya, dari Habib, dari Abu Saleh secara mursal.
قَالَ أَبُو جَعْفَرِ بْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنِي أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ، عَنْ شَيْبَانَ النَّحْوِيِّ عَنْ جَابِرٍ الْجُعْفِيِّ، حَدَّثَنِي رَجُلٌ، عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم لما نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: }الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ{ قَالَ: “اللَّهُ أَكْبَرُ، هَذَا خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ لَوْ أُعْطِيَ كُلُّ رَجُلٍ مِنْكُمْ مِثْلَ جَمِيعِ الدُّنْيَا، هُوَ الَّذِي إِنْ صَلَّى لَمْ يَرْجُ خَيْرَ صِلَاتِهِ، وَإِنْ تَرَكَهَا لَمْ يَخَفْ رَبَّهُ
Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah ibnu Hisyam, dari Syaiban An-Nahwi, dari Jabir Al-Ju’fi, telah menceritakan kepadaku seorang lelaki, dari Abu Barzah Al-Aslami yang mengatakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya:(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.(Al-Ma’un: 5) Maka Rasulullah bersabda: Allahu Akbar (AllahMahabesar), ini lebih baik bagi kalian daripada sekiranya tiap-tiap orang dari kalian diberi hal yang semisal dengan dunia dan seisinya. Dia adalah orang yang jika shalat tidak dapat diharapkan kebaikan dari shalatnya, dan jika meninggalkannya dia tidak takut kepada Tuhannya.
Di dalam sanad hadits ini terdapat Jabir Al-Ju’fi, sedangkan dia orangnya daif dan gurunya tidak dikenal lagi tidak disebutkan namanya; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ أَيْضًا: حَدَّثَنِي زَكَرِيَّا بْنُ أَبَانٍ الْمِصْرِيُّ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ طَارِقٍ، حَدَّثَنَا عِكْرمِة بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ: }الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ{ قَالَ: “هُمُ الَّذِينَ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Zakaria ibnu Aban Al-Masri, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Tariq, telah menceritakan kepada kami Ikrimah ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepadaku Abdul Malik ibnu Umair, dari Mus’ab ibnu Sa’d, dari Sa’d ibnu Abu Waqqas yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah tentang orang-orang yang lalai dari shalatnya. Maka beliau menjawab: Mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan shalat dari waktunya.
Menurut hemat saya, pengertian mengakhirkan shalat dari waktunya mengandung makna meninggalkan shalat secara keseluruhan, juga mengandung makna mengerjakannya di luar waktu syar’i-nya, atau mengakhirkannya dari awal waktunya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya’la, dari Syaiban ibnu Farukh, dari Ikrimah ibnu Ibrahim dengan sanad yang sama. Kemudian ia meriwayatkannya dari Ar-Rabi’, dari Jabir, dari Asim, dari Mus’ab, dari ayahnya secara mauquf, bahwa karena lalai dari shalatnya hingga waktunya terbuang. Hal ini lebih shahih sanadnya. Imam Baihaqi menilai dha’if predikat marfu’-nya dan menilai shahih predikat mauquf-nya, demikian pula yang dikatakan oleh Imam Hakim.
والله أعلم
Back to The Title
Tidak ada komentar:
Posting Komentar