Al Qur'an adalah salah satu sumber hukum yang datangnya dari Allah , Al Qur’an adalah kalamullah, saking dari agungnya walau tidak paham akan maknanya yang membaca masih mendapatkan pahala, asalkan tatacara membacanya sesuai dengan sunnah Rasulullah .
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud no. 1469 dan Ahmad 1: 175)
يُحَسِّن صَوْته بِهِ
“Memperindah suara ketika membaca Al Quran.”
Sedangkan menurut Sufyan bin ‘Uyainah yang dimaksud adalah mencukupkan diri dengan Al Qur’an. Ada yang katakan pula, yang dimaksud adalah mencukupkan Al Qur’an dari manusia. Ada pendapat lain pula yang menyatakan, mencukupkan diri dengan Al Qur’an dari hadits dan berbagai kitab lainnya.
Adapun ulama Syafi’i dan yang sependapat dengannya menyatakan bahwa yang dimaksud adalah memperindah dan memperbagus bacaan Al Qur’an. Ulama Syafi’iyah berdalil dengan hadits lainnya:
زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ
“Baguskanlah suara bacaan Al Qur’an kalian.”
Al Harawi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “yataghonna bil Quran” adalah menjaherkan (mengeraskan) bacaannya.
Abu Ja’far Ath Thobari sendiri mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa yang dimaksud yataghonna bil Quran adalah mencukupkan diri. Ath Thobari tidak menyetujuinya karena bertentangan dengan makna bahasa dan maknanya itu sendiri.
Ada perbedaan pula dalam pemaknaan hadits lainnya, “Barangsiapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca Al Qur’an, maka ia bukan dari golongan kami.” Pendapat yang lebih kuat, yang dimaksud “yataghonna bil Qur’an” adalah membaguskan suara bacaan Al Qur’an. Riwayat lain menguatkan maksud tersebut, “yataghonna bil qur’an adalah mengeraskannya.”
Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an .
Tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak mencukupkan dengan Al Qur’an dari selainnya.
Kalau kita lihat dari pendapat yang dikuatkan oleh Imam Nawawi sebelumnya, yang dimaksud adalah tidak termasuk golongan kami, orang yang tidak membaguskan bacaan Al Qur’an.
Namun aturan dalam melagukan Al Qur’an harus memenuhi syarat berikut:
والله أعلم بالصواب
Referensi:
NoteFoot:
. . . . . . . . .
. . . . . . . . .
Back to Top
Tidak ada komentar:
Posting Komentar