Larangan Menyerupai Binatang Dalam Shalat
Manusia adalah makhluk terbaik diantara ciptaan Allah yang lain. Allah
telah memuliakan bani Adam dengan menciptakan mereka dalam rupa terbaik dan paling sempurna. Allâh
berfirman:
Maksudnya, manusia itu bisa berjalan tegak di atas dua kakinya, bisa makan dengan dua tangannya, sementara makhluk lain seperti binatang misalnya, mereka berjalan dengan empat kaki dan makan dengan mulut. Allâh
juga memberikan pendengaran, penglihatan dan hati. Dengan ketiga organ tersebut, manusia bisa memahami segala sesuatu, membedakan antara urusan duniawi dan ukhrawi, bisa mengetahui manfaatnya, kekhususannya dan bahayanya.
Seyogyanya, seorang manusia menyadari kemuliaan ini, yang hanya diberikan kepada manusia oleh Allâh
juga menjaga dirinya agar tidak meniru gaya-gaya binatang yang lebih rendah dibandingkan manusia. Terutama saat melaksanakan ibadah shalat yang merupakan kondisi termulia seorang hamba.
Dalam hadits disebutkan perintah agar manusia tidak menyerupai semua binatang dalam gerakan-gerakan shalat. Rasûlullâh
melarang kaum Muslimin menoleh sebagaimana gaya musang menoleh, melarang duduk sebagaimana duduknya binatang buas, sujud dengan cepat sebagaimana cepatnya burung saat mematuk dan lain sebagainya. Saat shalat, kaum Muslimin bermunajat kepada Rabb mereka disamping shalat juga sebagai penghubung antara seorang hamba dengan Rabbnya. Oleh karena itu, semestinya ketika melaksanakan shalat, ia menunaikannya dengan cara terbaik.
Bagaimanakah gerakan-gerakan yang menyerupai gerakan binatang tersebut ? Berikut perinciannya: 1. Larangan Turun Sujud Seperti Turunnya Onta.
bersabda, "Jika seseorang dari kamu sujud, maka janganlah ia turun sujud sebagaimana mendekamnya onta. Hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya".Perintah turun sujud dengan mendahulukan kedua tangan ini merupakan sabda Nabi
, juga perbuatan beliau
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Umar
:
Adapun hadits Wail bin Hujr
yang memberitakan bahwa ia melihat Rasûlullâh
turun sujud dengan meletakkan dua lututnya sebelum dua tangannya, maka hadits ini dha'if (lemah). Demikian juga anggapan bahwa matan (isi) hadits Abu Hurairah di atas maqlub (terbalik) adalah tidak benar.
2. Larangan Menghamparkan Tangan Seperti Binatang Buas
, beliau bersabda, "Seimbanglah di dalam sujud, dan janganlah seseorang dari kamu menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing". [HR al-Bukhâri, no. 822, dan Muslim, no. 493].Hadits ini merupakan dalil larangan menghamparkan dua lengan pada waktu sujud, yaitu meletakkan dua lengan di tanah (lantai atau tempat sujud, Pen). Sunnah Nabi
mengajarkan untuk mengangkat dua lengan (ketika sujud), sedangkan yang diletakkan di tanah adalah dua tapak tangannya. Orang yang shalat dilarang melakukan itu, karena keadaan itu adalah keadaan atau sifat orang yang malas. Sementara orang yang sedang shalat dituntut berada dalam keadaan paling bersemangat dan menghindakan diri dari semua keadaan yang menimbulkan kemalasan dalam semua rukun-rukun shalat. Disamping juga, keadaan itu menyerupai binatang buas dan anjing. Adalah suatu yang tidak pantas bagi manusia yang telah dimuliakan dan diutamakan oleh Allâh
menyerupai binatang, apalagi dalam keadaan shalat.
3. Larangan Menoleh Seperti Musang.
, ia berkata, "Rasûlullâh
memerintahkan aku dengan tiga perkara dan melarangku dari tiga perkara. Memerintahkan aku untuk melakukan shalat dhuha dua raka'at setiap hari, witir sebelum tidur, dan puasa tiga hari dari setiap bulan. Melarangku dari mematuk seperti patukan ayam jantan, duduk iq'â seperti duduk iq'â anjing, dan menoleh sebagaimana musang menoleh."Nabi Muhammad
juga bersabda :
Imam Ibnul-Qayyim
berkata, "Perumpamaan orang yang menoleh di dalam shalatnya dengan pandangan matanya atau hatinya (ialah) seperti seseorang yang dipanggil oleh seorang raja. Raja tersebut mendudukkan orang itu di hadapannya, mulai menyerunya, dan berbicara kepadanya. Namun pada saat itu orang tersebut menoleh ke arah kanan dan kiri dari sang raja. Hatinya juga berpaling dari sang raja, sehingga ia tidak memahami pembicaraan sang raja. Maka apakah perkiraan orang itu terhadap tindakan raja kepadanya. Bukankah tingkatan paling rendah, ia akan meninggalkan sang raja dalam keadaan dimurkai, dijauhkan darinya, dan jatuh martabatnya di hadapan sang raja?"
Larangan menoleh ini dikecualikan dengan beberapa hal –jika dibutuhkan- seperti melirik dengan tanpa memutar leher, menolehnya imam kepada makmum karena suatu keperluan, dan meludah tiga kali ke arah kiri untuk menolak bisikan setan.
4. Larangan Sujud Dengan Cepat Seperti Ayam Mematuk
, bahwa Rasûlullâh
melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku'nya dan mematuk di dalam sujudnya ketika ia sedang shalat, lalu Rasûlullâh
bersabda, “Jika orang ini mati dalam keadaannya ini, maka ia benar-benar mati tidak di atas agama Muhammad
," lalu Rasûlullâh
bersabda, “Perumpamaan orang yang tidak menyempurnakan ruku'nya dan mematuk di dalam sujudnya, (ialah) seperti orang lapar makan satu biji kurma, padahal dua biji kurma saja tidak bisa mencukupinya”.
Abu Shâlih (seorang perawi di dalam sanad hadits ini) berkata, "Aku bertanya kepada Abu Abdullâh, 'Siapakah yang telah menceritakan hadits ini kepadamu dari Rasûlullâh
?” Dia menjawab, “Para komandan tentara, ‘Amru bin al-‘Ash, Khalid bin Walid, dan Syurahbil bin Hasanah; mereka semua telah mendengarnya dari Rasûlullâh
.”5. Larangan Duduk Iq'a Seperti Binatang Buas.
Dalil larangan ini ialah hadits yang telah disebutkan di atas (point ke tiga), dan iq'a ini juga disebut dengan 'uqbatusy-syaithan.
) melarang 'uqbatusy-syaithan, juga melarang seseorang menghamparkan kedua lengannya seperti terhamparnya kaki binatang buas". [HR Muslim, no. 498].Duduk iq'â dalam shalat itu ada dua macam:
6. Larangan Menggerakkan Tangan Ketika Salam Seperti Ekor Kuda.
, ia berkata, "Aku shalat bersama Rasûlullâh
. Kami dahulu jika salam (dari shalat), kami mengisyaratkan dengan tangan kami 'as-salaamu 'alaikum, as-salaamu 'alaikum,' kemudian Rasûlullâh
melihat kami, lalu beliau bersabda, 'Mengapa engkau memberi isyarat dengan tanganmu, seolah-olah ekor-ekor kuda yang tidak tenang? Jika seseorang dari kamu salam (dari shalatnya), hendaklah ia menoleh kepada saudaranya, dan janganlah ia memberikan isyarat dengan tangannya'." [HR Muslim, no. 431, dan lain-lain].Penulis sering kali melihat ada sebagian orang melakukan shalat, ketika salam, ia membuka telapak tangannya ke arah kanan dan kiri. Perbuatan seperti ini termasuk di dalam larangan hadits ini. Sepantasnya mereka mempelajari tata cara shalat dengan baik supaya dapat melakuan shalat itu sesuai dengan tuntunan Nabi
.
Demikian ini sedikit keterangan tentang larangan menyerupai keadaan atau gerakan binatang di dalam shalat. Semoga bermanfaat bagi kita.
والله أعلم بالصواب
. . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . .
. . . . . . . . .
Back to Top




Tidak ada komentar:
Posting Komentar