حيات الدنيا حيات قليلة فلا تلغ حياة أبدية

Jumat, 17 April 2015

Ushul Fiqih ala Pesantren Aswaja (bag.2)


KHITHAB SYARI‟ YANG BERKAITAN DENGAN PERBUATAN HAMBA DENGAN PENETAPAN WADL'I, YANG MENJELASKAN PERKARA YANG DITUNTUT KEBERADAANNYA OLEH HUKUM, DISEBUT JUGA KHITHAB AL-WADL'I


Perbuatan manusia yang ada di alam ini telah dijelaskan hukumnya dengan datangnya seruan Syâr'i. Syâr'i juga telah menetapkan atas hukum-hukum tersebut perkara-perkara yang keberadaannya dituntut oleh hukum, (yaitu) perkara yang menjadi penentu ada tidaknya hukum, atau (yang menyangkut) kesempurnaan hukum. Dengan kata lain ditujukan bagi perkara yang keberadaannya diharuskan bagi hukum syara. Itulah yang disebut dengan khithab wadl'i, yaitu seruan yang berkaitan dengan perkara yang keberadaannya diharuskan oleh hukum. Perkara itu ada lima bagian:

  1. Sabab
  2. Syarat
  3. Mani‟ (penghalang)
  4. Sah, batal dan fasad
  5. Azimah dan rukhshah


I. SABAB

Yaitu sifat yang dibatasi, yang ditunjukan oleh dalil sam'i sebagai pemberitahu adanya (terwujudnya) hukum, bukan sebagai pemberitahu disyari‟atkannya hukum. Contohnya adalah firman Allah:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ

Dirikanlah shalat dari sesudah Matahari tergelincir. (TQS. al-Isra [17]: 78)


Rasulullah bersabda:


أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتْ الشَّمْسُ

Bahwasanya Bilal mengumandangkan adzan (zhuhur) apabila matahari telah tergelincir.


Ayat dan hadits tersebut menjelaskan bahwa tergelincirnya matahari merupakan tanda yang memberitahukan terwujudnya shalat. Artinya, jika dijumpai (matahari tergelincir) waktu itu, maka shalatpun terwujud, tentu dilakukan apabila telah terpenuhi pula syarat-syarat lainnya. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa tergelincirnya matahari merupakan tanda bagi wajibnya shalat. Dalil wajibnya shalat adalah dalil-dalil yang lain, seperti firman Allah:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ

Dan dirikanlah shalat. (TQS. an-Nuur [24]: 56)



إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (TQS. an-Nisa [4]: 103)

Begitu pula dengan (contoh-contoh) sabab lainnya, seperti firman Allah:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu. (TQS. al-Baqarah [2]: 185)

Rasulullah bersabda:


فَإِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا

Berpuasalah kalian karena melihat hilal.


Ayat dan hadits di atas menjelaskan bahwa terbit dan dilihatnya (kemunculan) hilal merupakan tanda yang memberitahu keberadaan (terwujudnya) shaum Ramadlan, tetapi bukan tanda bagi wajibnya shaum. Wajibnya shaum diterangkan dengan nash lain, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa. (TQS. al-Baqarah [2]: 183)

Adanya nishab merupakan sebab adanya (terwujudnya) zakat. Akad yang sah secara syar'i merupakan sebab dibolehkannya memanfaatkan atau memindahkan harta milik. Keadaan terpaksa (idlthirar) merupakan sebab dibolehkannya (makan) bangkai.
Maksud dari contoh-contoh itu adalah, bahwa sabab-lah yang memberitahu adanya (terwujudnya) suatu hukum, bukan yang lain. Sedangkan yang mewajibkan hukum berupa dalil (lain) yang datang dalam bentuk perintah yang pasti. Dalil (tentang) sabab mencakup/meliputi tanda yang memberitahu adanya (terwujudnya) hukum. Adanya sabab membawa implikasi kepada adanya (terwujudnya) hukum, dan tidak adanya sabab membawa implikasi kepada tidak terwujudnya hukum.

II SYARAT

Syarat adalah sifat yang menyempurnakan perkara (yang disyaratkan), atas perkara yang dituntut oleh hukum, atau atas perkara yang dituntut oleh (perkara) yang disyaratkan itu. Yang dimaksud kondisi yang pertama, syarat dikembalikan kepada khithab taklif. Yang membutuhkan adanya sifat untuk menyempurnakan kondisi tersebut bukanlah masyrut (perkara yang disyaratkan), melainkan hukum yang ada di dalam masyrut. Seperti, shalat adalah masyrut. Dan syarat (sifat yang menyempurnakan) bukan menyangkut tata cara shalat, melainkan hukum yang ada di dalam shalat, (yaitu) kewajiban menunaikannya. Artinya, kewajiban menunaikan shalat mengharuskan adanya syarat, yaitu wudlu. Dalam kondisi ini syarat menyempurnakan perkara yang dituntut oleh hukum pada masyrut. Dalam hal ini masyrutnya adalah shalat, dan shalat merupakan khithab taklif, maka syarat disini dikembalikan kepada khithab taklif. Begitu juga halnya dengan menutup aurat di dalam shalat, berniat di malam hari shaum Ramadlan, keduanya merupakan syarat bagi hukum yag ada pada masyrut.
Yang termasuk kondisi kedua, syarat dikembalikan kepada khithab wadl'i, yang membutuhkan adanya sifat untuk menyempurnakan (syarat) -pada kondisi ini- dikembalikan kepada masyrut. Seperti, nishab zakat yang merupakan masyrut, dan masyrut ini membutuhkan sifat yang menyempurnakan, yaitu datangnya haul. Jadi, syarat disini bukan (diperuntukkan) bagi hukum secara langsung, (yaitu) menunaikan zakat. Artinya, tidak bisa dikatakan bahwa datangnya haul adalah syarat pada kewajiban menunaikan zakat, melainkan (dikatakan) datangnya haul adalah syarat pada nishab, sehingga zakat diwajibkan pada nishab tersebut. Syarat di sini adalah bagi nishab, yaitu (bagi) masyrut itu sendiri. Dan masyrut, yaitu nishab merupakan sabab bagi zakat (khithab wadh’i). Dengan demikian syarat pada kondisi seperti ini dikembalikan kepada khithab wadl'i.
Contoh lainnya, terkait dengan ihshan (sudah menikah) pada kasus zina, dan menyimpan di tempat penyimpanan yang layak pada kasus potong tangan. Kedua syarat itu merupakan syarat bagi sabab. Syarat, baik yang dikembalikan kepada khithab taklif ataupun kepada khithab wadl'i sama saja faktanya, yaitu suatu perkara yang dengan tidak ada (keberadaan)nya dipastikan tidak akan ada masyrut; tetapi dengan keberadaannya tidak harus ada masyrut. Tidak ada shalat tanpa wudlu, tetapi bisa jadi ada wudlu namun tidak ada shalat. Begitu juga tidak ada zakat pada harta yang sudah mencapai nishab tanpa datangnya haul. Akan tetapi kadangkala datang haul namun tidak ada kewajiban zakat, karena berubahnya nishab, atau mempunyai hutang, atau karena hal lainnya. Jadi adanya syarat tidak memastikan adanya masyrut, tetapi tidak adanya syarat memastikan tidak akan ada masyrut.
Inilah perbedaan antara sabab dengan syarat. Terdapat perbedaan antara syarat dan rukun, yaitu jika tidak ada keduanya, menyebabkan tidak akan ada yang lain. Syarat merupakan sifat yang menyempurnakan masyrutnya. Syarat itu berbeda dengan masyrut. Wudlu misalnya, merupakan syarat bagi sahnya shalat, dan wudlu bukan bagian dari shalat. Sedangkan rukun merupakan bagian dari sesuatu dan tidak bisa dipisahkan. Dan sesuatu itu tidak sempurna tanpa keberadaannya.
Contohnya adalah ruku di dalam shalat, merupakan bagian dari shalat yang tidak bisa dipisahkan. Karena itu disebut rukun, bukan syarat. Selain itu, bahwa syarat, baik yang dikembalikan kepada hukum taklif atau dikembalikan kepada hukum wadl’i harus ada dalil yang menunjukkannya secara langsung, sehingga bisa disebut syarat. Contohnya, wudlu merupakan syarat bagi hukum taklifi (shalat), karena Allah telah menyatakan dalam firman-Nya:

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (TQS. al-Maidah [5]: 6)

Menyimpan benda pada tempat yang semestinya (al-hirzu) merupakan syarat pada hukum wadl'i (yaitu penyebab potong tangan dalam kasus pencurian). Karena Rasulullah telah menyatakannya, sehingga beliau bersabda ketika menjelaskan potong tangan pada pencurian binatang ternak:
Binatang ternak yang diambil dari tempat pemeliharaannya, maka padanya terdapat potong tangan. Ketika binatang yang diambil telah sampai pada harga al-majnu. العطن للماشية adalah tempat pemeliharaan, yang disebut juga dengan zaribah. Berkaitan dengan buah-buahan Rasulullah bersabda:

"Buah-buahan yang diambil dari tempat penyimpanannya (al-khaza‟in) padanya terdapat potong tangan apabila telah sampai pada harga al-majnu (nishab pencurian).

Al-Khaza'in adalah tempat penyimpanan (gudang) buah-buahan. Dan tsaman al-majnu merupakan nishab pencurian. Begitu juga dengan yang lainnya. Jadi, setiap syarat di dalam hukum taklifi dan hukum wadl'i wajib ada dalil yang menunjukkannya secara langsung sehingga dianggap sebagai syarat. Hanya saja syarat-syarat bagi akad dikecualikan dari perkara ini, sehingga seseorang bisa mengajukan syarat menurut keinginannya, baik ada nash yang menunjukkan syarat tersebut secara langsung ataupun tidak ada. Dengan catatan, bahwa syarat yang diajukannya itu tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang syar'i.
Misalnya bertentangan dengan konsekwensi akad, atau bertentangan dengan syarat yang telah ditentukan oleh syara. Dalam kondisi ini syarat itu tidak sah dan tidak bisa dijadikan pegangan. Sebagai contoh, diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthalib ra menyerahkan hartanya untuk dijadikan modal dalam syirkah mudlarabah. Dia mensyaratkan kepada pengelola (mudlarib) agar tidak boleh membawa hartanya melalui lautan dan tidak boleh menuruni lembah, tidak boleh membeli (dengan harta tersebu) benda yang basah. Apabila dia melakukan hal itu maka dia bertanggung jawab terhadap kerugiannya. Kejadian ini sampai kepada Rasulullah dan beliau memandang baik syarat yang diajukan oleh Abbas. Diriwayatkan dari Jabir bahwa dia berjalan di atas unta miliknya yang telah kepayahan, sehingga dia bermaksud untuk menahannya. Jabir berkata, Nabi mengikutiku dan memanggilku, kemudian Nabi memukul untaku sehingga bisa berjalan lagi sebagaimana sebelumnya. Lalu Nabi berkata: "Juallah unta itu kepadaku." Aku berkata: "Tidak." Nabi berkata lagi: "Juallah kepadaku‟. Kemudian aku menjualnya, kecuali muatan yang ada di punggungnya untuk diberikan kepada keluargaku. Syarat-syarat yang diajukan oleh Abbas adalah syarat yang tidak dinyatakan oleh syara, yaitu tidak ada dalil yang menyatakan (disyaratkan) tidak boleh menempuh lautan, lembah, dan tidak boleh menukar dengan yang basah pada akad mudlarabah. Berdasarkan hal itu maka Abbas membuat persyaratan. Syarat yang diajukan oleh Jabir ra, tidak ditentukan oleh dalil, (yaitu) tidak ada dalil yang mengatakan disyaratkannya pengecualian (berupa) muatan untuk disampaikan kepada keluarganya ketika menjual hewan. Berdasarkan dalil ini Jabir mensyaratkannya. Dalam hal ini tidak bisa dikatakan, bahwa Rasulullah telah mengakui kedua syarat itu (yang diajukan Abbas dan Jabir), sehingga itu dijadikan dalil. Pernyataan semacam ini tidak dapat diterima karena kedua syarat tersebut telah diajukan sebelum adanya pengakuan dari Rasulullah . Jadi, tidak ada dalilnya sebelum diajukan sebagai syarat. Pengakuan Rasulullah itu menunjukkan bahwa syarat tersebut tidak bertentangan dengan syara'.
Dengan demikian dibenarkan. syarat tersebut legal dan Namun demikian, jika syarat tersebut bertentangan dengan syara, maka syarat itu tidak legal dan tidak dapat dibenarkan. Contohnya, jika seseorang menjual suatu barang kepada yang lain, kemudian dia mensyaratkan kepadanya agar tidak menjualnya kepada yang lain. Syarat seperti ini tidak bisa dijalankan dan tidak dapat dibenarkan. Orang yang membelinya boleh menjual barang tersebut kepada siapapun yang dia kehendaki. Syarat tersebut tidak bisa dijadikan pegangan karena bertentangan dengan implikasi akad. Seorang pembeli, jika telah memiliki suatu barang maka konsekwensi kepemilikannya memberikan kepadanya hak untuk memanfaatkan (hak) miliknya, baik dengan cara menghabiskannya, memanfaatkannya, maupun menukarnya dengan barang lain. Suatu ketika Barirah (seorang hamba sahaya mukatabah), yang ingin bebas dengan membayar (sendiri) dengan harga tertentu kepada tuannya. Akan tetapi Aisyah ra yang membayar harga tersebut hingga bebas. Artinya wala (loyalitas) Barirah beralih kepada Aisyah. Sayangnya, pemilik (tuannya) yang lama setuju untuk menjualnya kepada Aisyah, tetapi wala (loyalitas)nya tetap pada pemilik lama (tuan yang sebelumnya). Syarat semacam ini tidak dapat diterima dan batal, karena bertentangan dengan syara. Rasulullah bersabda:

"Wala (loyalitas) adalah bagi yang membebaskan, bukan bagi yang menjual."


Aisyah –ummul mukminin- kemudian membeli dan membebaskan Barirah sehingga loyalitas Barirah beralih kepada Aisyah. Rasulullah bersabda kepada Aisyah:

"Belilah dia lalu bebaskanlah, dan buatlah syarat menurut kehendakmu."


Walhasil, syarat-syarat hukum taklif dan hukum wadh‟i tidak sah dan tidak dianggap sebagai syarat kecuali disertai dalil yang menerangkan syarat tersebut beserta nashnya, sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang wudlu dan harta tersimpan di tempat yang semestinya. Khusus untuk akad, meskipun termasuk hukum wadl’i -karena termasuk sabab- tetapi syaratnya berbeda-beda. Seseorang bisa mensyaratkan sekehendaknya baik ada dalil syara yang menunjukkannya ataupun tidak ada. Dengan catatan tidak boleh syaratnya bertentangan dengan syariat. Hal ini telah kami jelaskan pada syarat-syarat mudlarabah, menjual unta, menjual barang dan memerdekakan hamba sahaya.

III. Mani' (halangan)


Adalah sifat tertentu yang ditunjukkan oleh dalil-dalil sam'i (wahyu) yang keberadaan ('illat)nya mengharuskan eliminasi atas 'illat sesuatu yang dilarangnya. Dengan kata lain mani‟ adalah perkara yang mengharuskan adanya 'illat yang bertentangan dengan ‘illat perkara yang dilarang. Dari definisi ini tampak jelas bahwa mani' merupakan lawan dari sabab, atau lawan dari suatu hukum. Contohnya, kekerabatan adalah menjadi sabab penerimaan harta warisan. Sedangkan membunuh dengan sengaja adalah mani’ (halangan) untuk menerima waris. Jadi, mani’ dalam contoh ini merupakan lawan dari hukum, sehingga dilarang menerima waris. Sementara kekerabatan tetap tidak dilarang.
Contoh lainnya adalah, datangnya haul pada nishab yang telah sempurna merupakan syarat dan sabab kewajiban menunaikan zakat. Sedangkan (keberadaan) hutang menjadi mani’ (penghalang) dari kewajiban menunaikan zakat. Mani’ dari zakat dalam contoh ini merupakan lawan dari sabab; dengan kata lain menghalangi kesempurnaan nishab. Hal-hal yang bisa menghalangi (mawani'- jamak dari mani') dilihat dari sisi tuntutan dan pelaksanaannya terbagi menjadi dua
  1. Perkara yang keberadaannya tidak datang dengan tuntutan (thalab), (yaitu) sesuatu yang menghalangi tuntutan maupun pelaksanaannya. Seperti hilangnya akal karena tidur atau gila. Hal itu menghalangi tuntutan shalat, shaum, jual beli dan hukum-hukum yang lainnya. Termasuk menghalangi pelaksanaan hukum-hukum tersebut. Haid dan nifas juga menghalangi shalat, shaum dan masuk ke dalam masjid. Termasuk juga menghalangi pelaksanaannya. Jadi, haid dan nifas merupakan penghalang dari asal tuntutan (shalat, shaum, dan masuk masjid), karena suci dari haid dan nifas merupakan syarat dalam shalat, shaum dan masuk ke dalam masjid.
  2. Perkara yang mungkin berkumpul bersama tuntutan. (Yaitu) penghalang yang menghalangi tuntutan tetapi tidak menghalangi pelaksanaannya. Seperti, kewanitaan (jenis kelamin wanita) yang dihubungkan dengan shalat Jum‟at. Begitu juga baligh yang dihubungkan dengan shaum. Sifat kewanitaan merupakan penghalang dari tuntutan shalat Jum‘at (shalat Jum‘at tidak wajib bagi wanita), dan status sebagai anak-anak menghalangi tuntutan shaum dan shalat atas anak kecil. Alasannya, shalat Jum’at tidak wajib bagi wanita, juga shalat dan shaum tidak wajib atas anak-anak. Namun, jika wanita melaksanakan shalat Jum’at dan anak kecil melaksanakan shalat dan shaum, maka semuanya termasuk ibadah yang sah dari keduanya (baik wanita maupun anak kecil), karena penghalang di sini hanya menghalangi dari tuntutan, tidak menghalangi pelaksanaannya. Seluruh sabab-sabab keringanan(rukhshah) merupakan penghalang dari tuntutan, bukan dari pelaksanaannya.

IV. Shihah, buthlan dan fasad


a. Shihah (sah).

Adalah kesesuaian dengan perintah Syâr'i. Terkadang shihah dimaksudkan dengan perolehan dampak positif dari suatu perbuatan di dunia. Sering diartikan pula dengan perolehan dampak positif suatu perbuatan di akhirat.
Contohnya, dengan memenuhi rukun-rukun shalat dan syarat-syaratnya maka shalat disebut shalat yang shahihah (sah), (yaitu) shalat tersebut telah mencukupi dan membebaskan dari tanggungan serta menggugurkan dari keharusan mengganti (qadla). Dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat jual beli maka jual beli itu disebut jual beli yang shahih. Artinya, jual beli itu bisa membawa implikasi kepemilikan secara syar'i, dan membolehkannya untuk memanfaatkan barang yang diperjualbelikan serta (hak untuk) mengelola kepemilikan tersebut. Ini dilihat dari sisi implikasi positifnya di dunia. Sedangkan dilihat dari perolehan dampak positifnya di akhirat, maka perkataan kita shalat yang sah? berarti diharapkan akan mendapatkan pahala di akhirat.

b. Buthlan (batal).

Adalah ketidaksesuaian dengan perintah Syâr'i. Sering diartikan sebagai tidak diperolehnya implikasi positif dari suatu perbuatan di dunia dan diperolehnya siksaan di akhirat atas perbuatan tersebut. Ini berarti perbuatan tersebut tidak mencukupi dan tidak bisa membebaskan dari tanggungan. Shalat, apabila salah satu dari rukunnya ditinggalkan, maka shalatnya batal. Jual beli, apabila salah satu rukunnya tidak terpenuhi, maka disebut jual belinya batal. Jual beli yang batal membawa implikasi haramnya pemanfaatan barang yang diperjualbelikan, dan pelakunya akan memperoleh siksaan di akhirat. Oleh karena itu, batal membawa implikasi di dunia yang juga berdampak di akhirat.
Contohnya, jual beli malaqih adalah jual beli yang ditinjau dari asasnya batal. Sebab, asalnya dilarang. Jual beli semacam ini termasuk jual beli yang majhul (samar) pada asal barang yang diperjualbelikan. Begitu pula jual beli dlarbah al-qanish (yaitu yang dikeluarkan oleh pemburu dari kantongnya) dan al-ghâish (yaitu menjual ikan yang terdapat di dalam bubu). Kedua jenis jual beli tersebut adalah jual beli yang batal, karena tergolong jual beli yang samar pada ma'qud alaih (yaitu barang yang diperjualbelikan).

c. Fasad.

Fasad
[3]
berbeda dengan batal. Batal adalah ketidaksesuaian dengan perintah syara, dilihat dari asalnya suatu perbuatan. Jadi, cacat terdapat pada rukun suatu perbuatan atau yang kedudukannya setara. Misalnya, jika asalnya dilarang, seperti jual beli malaqih atau jika syaratnya tidak dipenuhi yang akan merusak asal suatu perbuatan. Berbeda halnya dengan fasad, karena asal perbuatannya sesuai dengan perintah syara, tetapi terdapat sifat perbuatan yang tidak merusak pokok suatu perbuatan, hanya bertentangan dengan perintah syara. Karena itu fasad bisa dihilangkan dengan dihilangkan sababnya.
Contohnya, jual beli orang kota terhadap orang yang datang dari desa (pedalaman) adalah jual beli fasad, karena (adanya) ketidaktahuan orang yang datang dari desa terhadap harga. Apabila ketidaktahuan ini dihilangkan maka jual belinya menjadi sah.
Contoh lainnya, jika seseorang membeli sapi dan disyaratkan sapi itu harus bisa diperas susunya sekian liter, atau seseorang yang menjual kambing dengan syarat harus mengandung janin jantan. Jual beli seperti ini adalah jual beli yang fasad, karena samar pada sifat-sifat dan ukurannya. Bukan pada asal ma'qud alaih (barang yang diperjual belikan).
Contoh lain, jika ada orang-orang yang berserikat pada harta saja (syirkah 'inan) tidak pada badan (bukan syirkah 'abdan) seperti perserikatan saham secara umum. Syirkah seperti ini adalah batal, karena cacat terdapat pada asal akad, yaitu pada dua pihak yang melakukan akad (transaksi). Namun, jika orang-orang itu berserikat sesuai dengan syarat-syarat syar'i, hanya saja salah seorang di antara mereka mensyaratkan memperoleh jumlah tertentu, maka syirkah tersebut fasad. Sebab, pada syirkah semacam ini terdapat kesamaran pada sifat. Padahal, seharusnya salah seorang yang berserikat memperolehnya dalam (bentuk) prosentase tertentu dari keuntungan, bukan jumlah tertentu. Karena syirkah terkadang rugi. Apabila orang-orang yang berserikat itu sepakat dengan prosentase tertentu dari keuntungan, fasadnya akad tersebut menjadi hilang dan kembali menjadi shahih.

V. 'Azimah dan rukhshah.


Azimah adalah hukum yang disyariatkan secara umum dan mengikat hamba (manusia) untuk melaksanakannya. Rukhshah adalah hukum yang disyariatkan sebagai keringanan dari 'azimah karena adanya alasan tertentu, tetapi hukum 'azimah tetap ada (berlaku). Rukhshah tidak bersifat memaksa/mengikat hamba untuk melaksanakannya. Rukhshah dianggap sebagai rukhshah syar'i jika terdapat dalil yang menunjukkannya. Rukhshah termasuk hukum yang disyariatkan Allah karena adanya 'udzur.
Contohnya, shaum adalah 'azimah. Berbuka shaum bagi orang yang sakit dan musafir adalah rukhshah. Membasuh anggorta badan tertentu pada waktu wudlu adalah „azimah, sedangkan mengusap anggota badan tertentu yang luka adalah rukhshah. Shalat sambil berdiri adalah „azimah, sedangkan duduk ketika shalat bagi orang yang tidak mampu adalah rukhshah. Shalat pada waktunya adalah 'azimah, sedangkan pada saat bepergian dan (kondisi) hujan shalatnya (bisa) dijama? bukan pada waktunya, ini adalah rukhshah. Shalat dengan rakat yang sempurna adalah „azimah, sedangkan shalat qashar pada saat bepergian adalah rukhshah.
Dengan demikian 'azimah adalah hukum yang disyariatkan secara umum, tidak dikhususkan berlaku kepada sebagian mukallaf dan tidak berlaku atas mukallaf lainnya. Juga tanpa ada pilihan antara mengamalkan suatu perbuatan dan mengamalkan perbuatan lainnya. Wajib mengamalkan hal itu. Sedangkan rukhshah adalah hukum yang pensyariatannya belakangan (menyusul), karena adanya alasan tertentu. Pensyariatan hukum ini diakui selama terdapat alasan, dan tidak diakui jika alasannya hilang. Rukhshah dilihat dari aspek pensyariatannya (hukumnya) adalah ibahah. Seseorang dibenarkan terus mengamalkan 'azimah, atau mengamalkan rukhshah. Alasan disamakannya (hukum) 'azimah dan rukhshah sebagai ibahah karena Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya Allah menyukai dikerjakan rukhshahnya sebagaimana menyukai dikerjakan 'azimahnya.
[4]

Hadits ini menjelaskan bahwa rukhshah dan 'azimah sama dalam hal ketaatan kepada Allah, dilihat dari sisi pelaksanaannya. Jika tidak ada nash yang menjelaskan bahwa rukhshah atau 'azimah (pada kondisi tertentu) pelaksanaannya lebih disukai Allah, hukumnya mubah. Contohnya:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ

(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu. (TQS. al-Baqarah [2]: 184)

Dari ayat ini bisa dipahami bahwa orang yang diberikan keringanan untuk berbuka puasa karena (adanya) alasan padahal dia mampu menjalankan shaum tanpa kesulitan, maka (menjalankan) shaum lebih utama daripada berbuka. Seperti, orang yang bepergian pada jarak rukhshah menggunakan pesawat terbang atau kendaraan cepat, maka dia diperbolehkan untuk shaum dan boleh juga berbuka. Akan tetapi pada kondisi ini (melaksanakan) shaum lebih utama karena petunjuk ayat: "Berpuasa lebih baik bagimu?"

Begitu juga telah riwayat shahih dari Rasulullah bahwa beliau bersabda:

لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ

"Tidak termasuk kebaikan apabila shaum pada saat melakukan safar."


Kejadiannya, karena Rasulullah melihat seorang lelaki yang bepergian dalam keadaan shaum, tetapi shaumnya telah membuatnya kepayahan. Berdasarkan hal ini bisa dipahami -dari hadits ini- bahwa orang yang safarnya menyulitkan atau melelahkannya, maka berbuka puasa lebih utama daripada (melaksanakan) shaum. Pada kondisi pertama dipahami -dari ayat- bahwa shaum lebih utama, (yaitu) mengambil 'azimah lebih utama dari pada mengambil rukhshah. Sedangkan pada kondisi kedua dipahami -dari hadits- bahwa berbuka lebih utama dari pada (melaksanakan) shaum, (yaitu) mengambil rukhshah lebih utama dari 'azimah. Apabila tidak terdapat nash yang khusus mengunggulkan antara 'azimah dan rukhshah - pada kondisi tertentu-, maka mengambil 'azimah atau rukhshah sama-sama mubah. Dalilnya adalah hadits Rasulullah saw yang pertama.

HUKUM SYARA YANG MENYELURUH KAIDAH KULLIYYAT


Hukum syara' adalah seruan Syâr'i yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik berupa tuntutan (al-iqtidla) atau pilihan antara mengerjakan dan meninggalkan (at-takhyir) sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Hukum syara' ini kadangkala dihubungkan dengan kata yang (bersifat) khusus sehingga menjadi hukum khusus. Kadangkala juga dihubungkan dengan kata yang (bersifat) umum sehingga menjadi hukum yang umum. Kadang juga dihubungkan dengan kata (yang bersifat) mencakup segala sesuatu sehingga menjadi hukum (yang bersifat) kulliyât.

Lafadz khusus adalah setiap lafadz mufrad atau murakkab yang tidak mencakup apapun di bawahnya. Contohnya, kata Zaid, yang menjadi nama bagi seorang laki-laki, atau kata Zaitun sebagai nama pohon, atau kata al-Khalil sebagai nama kota al-Khalil, atau kata Abdullah yang merupakan nama bagi seorang laki-laki.

Lafadz umum adalah setiap lafadz mufrad yang mencakup bagian-bagian tetentu di bawahnya. Contohnya kata asy-syajarah (pohon), asy-syarîk (pihak yang berkongsi), al-mayyitah (bangkai), ar-riba, ar-rijâl (aki-laki), al-muslimun. Sedangkan yang dimaksud dengan lafadz-lafadz kulliy
[6]
, adalah setiap lafadz murakkab yang mencakup bagian-bagian tertentu (juz?iyyât) dibawahnya. Seperti ungkapan (ma la yatimmu al-wâjibu illa bihi), atau (al-wasîlatu ilal haram). Kami tidak mengatakan al-wajib atau al- wasîlah, karena jika (dikatakan) seperti itu termasuk lafadz 'am. Dengan catatan bahwa al (alif lam) yang ada pada kata al-wajibu atau al-wasîlatu bukan al lil 'ahdi. Kami mengatakan (ma lâ yatimmu al-wâjibu illa bihi), (yaitu) kami mengatakan lafadz murakkab tetapi mencakup beberapa bagian di bawahnya; dikatakan juz?iyyât bukan dikatakan afrâd, karena lafadznya termasuk lafadz murakkab. Apabila hukum syara dihubungkan dengan lafadz khusus maka menjadi hukum khusus yang tidak berlaku kepada yang lain. Seperti, kesaksian Khuzaimah yang dianggap oleh Rasul setara (dengan) kesaksian dua orang laki-laki. Hukum ini khusus (berlaku) bagi Khuzaimah saja, tidak berlaku kepada yang lain
[7]
. Contoh lain adalah kurbannya Abi Burdah dengan seekor kambing yang (telah) lepas satu giginya (usia kurang dari setahun), merupakan (hukum) khusus baginya, karena hukumnya dihubungkan dengan lafadz khusus, yaitu Abi Burdah. Selain kurbannya Abi Burdah tidak sah kecuali dengan kambing yang sudah berusia satu tahun
[8]
.
Contoh yang sama adalah hukum yang berkaitan dengan tata cara shalat (yang bersifat khusus), seperti shalat sunnat istisqa, shalat jenazah atau shalat khauf. Hukum tata caranya dihubungkan dengan lafadz khusus sehingga menjadi hukum-hukum khusus. Lain lagi jika dihubungkan dengan lafadz umum tanpa adanya pengkhususan (takhsis) atau pengikatan (taqyid).
Maka hukum tersebut bersifat umum. Apabila hukum syara dikaitkan dengan lafadz al-mayyitah misalnya, maka hukumnya umum. Firman Allah:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai. (TQS. al-Maidah [5]: 3)


Menunjukan atas haramnya seluruh bangkai, baik yang (mati) tercekik, dipukul atau dibunuh. Termasuk bangkai hewan yang bisa dimakan dagingnya, seperti sapi, kambing; ataupun yang tidak bisa dimakan, seperti singa dan harimau. Begitu pula firman Allah:

وَحَرَّمَ الرِّبَا

Dan mengharamkan riba. (TQS. al-Baqarah [2]: 275)


Menunjukkan bahwa seluruh jenis riba diharamkan, baik itu riba fadl maupun riba nasi-ah. Apabila hukum syara dihubungkan kepada lafadz kulliy, maka hukumnya juga hukum kulliy yang mencakup seluruh bagian-bagiannya. Ketika kita menyatakan ungkapan: (mâ lâ yatimmu al-wâjibu illa bihi fahua wâjibun), maka hukumnya termasuk hukum kulliy, karena dihubungkan dengan lafadz kulliy, yaitu mâ lâ yatimmu al-wâjibu illa bihi. Hukum tersebut mencakup seluruh bagian-bagiannya.
Sebagai contoh, membasuh kedua tangan sampai siku adalah hukumnya wajib dengan ayat wudlu. Masuknya bagian dari kedua siku dalam pembasuhan adalah wajib. Bagian tersebut harus ada untuk mewujudkan pembasuhan kedua tangan sampai kedua siku. Hukum wajib ini diambil dari kaidah (mâ lâ yatimmu al-wâjibu illa bihi fahua wâjibun). Begitu pula halnya dengan hukum hudud, yang wajib (ditegakkan) berdasarkan nash-nash ayat. Akan tetapi hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan (adanya) Imam (kepala negara). Dari sini maka mengangkat Imam (yaitu Khalifah) bagi kaum Muslim adalah wajib, karena kaidah: (mâ lâ yatimmu al-wâjibu illa bihi fahua wâjibun).
Hukum syara secara umum merupakan hukum umum, sedikit sekali yang merupakan hukum khusus. Diantara hukum syara terdapat hukum-hukum kulliy yang digali oleh para mujtahid dari satu atau berbagai macam dalil, karena mereka menemukan bahwa satu atau beberapa dalil tersebut mengandung ‘illat atau makna yang setara dengan 'illat, sehingga mereka mampu membentuk hukum kulliy yang mencakup berbagai bagian. Hukum kulliy ini dalam istilah ushul fiqih dinamakan dengan kaidah kulliyât. Pada kesempatan ini kami akan menuturkan beberapa kaidah kulliyât, berikut penjelasan bagaimana penggaliannya dari dalil-dalil syara.

1. الوسيلة إلى الحرام حرام


Dalil kaidah ini adalah firman Allah:


وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. (TQS. al-An'am [6]: 108)

Dalam ayat ini Allah melarang mencaci maki tuhan-tuhan orang-orang kafir (وَلَا تَسُبُّوا). Terdapat qarinah yang menunjukkan bahwa larangan yang ada dalam ayat tersebut bersifat pasti, yaitu akan menyebabkan caci maki terhadap Allah. Oleh karena itu ayat tersebut menunjukkan haramnya mencaci maki tuhan-tuhan orang-orang kafir. Demikian juga dapat dipahami (dari ayat tersebut) berdasarkan dilalatu tanbîh dan îmâ sebagai akibat penggunaan fa sababiyyah, bahwa 'illat dalam pengharaman itu dihasilkan karena mencaci tuhan-tuhan orang kafir, yang akan menyebabkan caci maki terhadap Allah. Dari ayat ini lalu digali (kaidah) bahwa perantara yang akan menghantarkan kepada yang haram adalah haram.

2. ما لا يتم الواجب إلابه فهو واجب


Dalil kaidah ini adalah dilalah iltizâm atas seruan Allah yang secara manthuq menunjukkan makna wajib. Artinya, jika terdapat seruan Allah yang menunjukkan atas wajibnya suatu perkara, maka seruan itu dengan dilalah iltizâm menunjukkan bahwa perkara yang menjadi penyempurna yang wajib, adalah wajib pula (hukumnya).
Contohnya adalah membasuh kedua tangan sampai siku adalah wajib. Khithab (seruan) Syâri' yang menunjukkan kewajiban tersebut adalah firman Allah Swt:

فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku. (TQS. al-Maidah [5]: 6)

Yang menyempurnakan kewajiban tersebut adalah membasuh bagian dari kedua siku, karena tidak mungkin pembasuhan kedua tangan itu terwujud sampai ke kedua siku kecuali dengan membasuh bagian dari kedua siku itu. Jadi, khithab Syâri' itu sendiri yang menunjukkan suatu kewajiban, dan dengan dilalah iltizâm menunjukkan bahwa sesuatu yang menjadi penyempurna yang wajib menjadi syarat bagi yang wajib. Saat itu tidak dicakup oleh dalil wajib, melainkan memerlukan dalil lain yang terpisah.
Contoh lainnya, shalat adalah wajib. Khithab Syâri? yang menunjukkan kewajiban tersebut adalah firman Allah:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ

Dan dirikanlah shalat. (TQS. an-Nuur [24]: 56)


Diantara perkara yang menyempurnakan shalat adalah wudlu. Wudlu menjadi syarat bagi sahnya shalat, (yakni) bagi sesuatu yang wajib. Wudlu tidak dicakup oleh dalil tentang wajibnya shalat, melainkan memerlukan dalil lain yang terpisah dari dalil kewajiban shalat. Dalil tersebut adalah firman Allah:

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (TQS. al-Maidah [5]: 6)

Namun, jika perkara tersebut menjadi penyempurna suatu kewajiban, bukan menjadi syarat baginya, maka dalil tentang kewajibannya tercakup dengan dilalah iltizâm. Dari sinilah asal muasal kaidah ini.

3. قاعدة الإستصحاب


Istishhâb secara bahasa adalah tuntutan persahabatan (bersama-sama). Setiap perkara yang tidak bisa dipisahkan dari perkara yang lain berarti telah menyertainya. Jadi, yang dimaksud dengan istishhâb adalah menyertainya suatu keadaan. Para ahli ushul fiqih mendefinisikan istishhab sebagai hukum yang menetapkan (tetapnya) suatu perkara pada waktu kedua berdasarkan ketetapan pada waktu pertama. (Yaitu) tetapnya suatu perkara di masa kini berdasarkan ketetapannya di masa lalu. Setiap perkara yang sudah ditetapkan keberadaannya, kemudian datang keraguan tentang ketiadaannya, maka yang menjadi asal adalah tetapnya keberadaan perkara tadi. Istishhâb tidak termasuk dalil syara. Sebab, dalil syara ketetapannya memerlukan hujjah yang pasti (qath’i). Sedangkan istishhâb tidak memiliki hujjah yang qath’i. Istishhâb merupakan kaidah syara yang bersifat kulliyât, atau disebut juga dengan hukum syara kulliy. Yang dalam penggaliannya cukup dengan dalil yang zhanni. Kaidah ini digali dari dalil-dalil berikut ini:

a. Rasulullah bersabda:

Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa, dan kalian sering berselisih (dan menyerahkan keputusannya) kepadaku. Bisa saja sebagian dari kalian lebih lemah hujjahnya dari yang lain, maka aku menghukumi berdasarkan yang aku dengar. (HR. Bukhari melalui Ummu Salamah).

Maksudnya, Rasulullah menghukumi sesuatu berdasarkan apa yang tampak (zhahir), yakni (berdasarkan) istishhâb.

b. Rasulullah bersabda:

Sesungguhnya setan akan datang kepada salah seorang di antara kalian dan berkata: "Engkau telah berhadats, engkau telah berhadats? Maka janganlah dia berpaling dari shalatnya sehingga mendengar suara atau mencium bau.
[9]

Hadits ini menunjukkan bahwa manusia apabila telah yakin berwudlu, lalu dia ragu tentang hadatsnya, maka dia boleh terus melaksanakan shalat, tanpa harus berwudlu lagi. Apabila dia yakin telah hadats, lalu dia ragu tentang wudlunya, maka dia harus berwudlu. Inilah yang disebut dengan istishhâbul ashli.

c. Apabila ada atau tidaknya suatu perkara telah ditetapkan pada waktu yang pertama, kemudian tidak tampak hilangnya baik secara pasti ataupun dugaan (zhanni). Maka wajib secara pasti adanya dugaan atas tetapnya perkara tadi seperti sebelumnya. Beramal dengan zhan adalah wajib. Hal ini merupakan hujjah yang mengikat dan harus diikuti dalam berbagai hukum syara, karena berpijak kepada ghalabatu zhan (dugaan kuat). Itulah dalil-dalil kaidah istishhâb. Dari kaidah itu dapat dipahami bahwa:
Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan. Obyek pembahasan kaidah istishhâb adalah, apabila suatu hukum telah ditetapkan berdasarkan dalil, dalil ini tidak menunjukkan tetapnya hukum dan berlaku terus-menerus, dan tidak ada dalil lain yang menunjukkan tetapnya hukum dan berlaku secara langgeng; serta para mujtahid -setelah melakukan kajian tentang perkara ini sesuai dengan kadar kemampuannya-tidak menemukan satu dalilpun yang merubah atau menghilangkan hukum itu. Perkara-perkara yang keluar dari kaidah istishhab antara lain:
  • a. Perkara yang keberadaannya dan kelanggengannya telah ditunjukkan melalui dalil aqli, seperti wajib tentang wujud Allah.
  • b. Perkara yang bersifat tetap dan berlaku terus menerus yang ditunjukkan melalui dalil naqli.

Contohnya, tidak bolehnya menerima kesaksian orang yang telah menuduh zina (qadzaf). Allah berfirman:

وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا

Dan janganlah kamu terima kesaksian nereka buat selama-lamanya. (TQS. an-Nuur [24]: 4)

Begitu juga kelanggengan jihad. Rasulullah bersabda:


لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ظَاهِرِينَ عَلَى مَنْ نَاوَأَهُمْ حَتَّى يُقَاتِلَ آخِرُهُمْ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ

"Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang berperang di atas kebenaran dalam keadaan unggul atas orang-orang yang memusuhi mereka hingga orang terakhir diantara mereka memerangi Al Masih Dajjal."


Nash ini menunjukan atas wajib dan terus menerusnya aktivitas jihad hingga hari kiamat. Demikianlah perkara yang telah ditetapkan pada poin a dan b di atas dan yang sejenisnya, (yaitu) dipastikan keberadaannya dan berlaku secara terus menerus, telah ditetapkan dengan dalil khusus, bukan dengan dalil istishhâb.

Contoh-contoh kaidah istishhâb:

a. Orang yang menikahi seorang wanita yang telah ditetapkan bahwa dia adalah gadis. Kemudian setelah menyetubuhinya dia mendakwa bahwa wanita itu tidak perawan lagi, maka dakwaan tersebut tidak bisa dipercaya kecuali dengan bukti yang nyata. Sebab, yang menjadi asal pada wanita itu adalah (adanya) kegadisan. Dan hal ini bersifat fixed sejak pertumbuhannya. Keberadaannya sebagai perawan diberlakukan kembali hingga kini. Dia ditetapkan sebagai perawan sebagaimana masa lalunya.

b. Apabila seseorang mendakwa bahwa dia mempunyai piutang terhadap orang lain. Maka dakwaan tersebut tidak bisa diterima kecuali dengan bukti. Perkataan yang diterima adalah perkataan terdakwa dengan memberlakukan keadaan sebelumnya. Sebab, yang menjadi asal adalah bebasnya seseorang dari tanggungan apapun dan dari hak-hak yang berkaitan dengan harta hingga terdapat bukti yang menunjukkan sesuatu yang bertentangan.

c. Apabila seorang laki-laki membeli anjing dengan asumsi bahwa anjing tersebut adalah anjing yang terdidik. Kemudian dia mendakwa bahwa anjing tersebut tidak terdidik. Maka dakwaannya bisa diterima dengan memberlakukan keadaan sebelumnya. Sebab, yang menjadi asal pada binatang adalah tidak terdidik. Anjing itu tetap dinyatakan tidak terdidik hingga ditetapkan sesuatu yang bertentangan dengannya.

d. Hukum terhadap kepastian dan kelanggengan ikatan pernikahan didasarkan pada akad pernikahan yang shahih dan syar’i. Begitu juga langgengnya kepemilikan dihukumi berdasarkan akad jual beli yang shahih secara syar'i. Sebab, dalil-dalil ketetapan adanya pernikahan dan kepemilikan berimplikasi terhadap kelanggengannya sampai ada perkara yang menghilangkan keduanya, karena keduanya merupakan akad yang tidak menerima pembatasan waktu.

e. Apabila orang bertayamum, kemudian di tengah shalatnya ia melihat air, maka shalatnya tidak batal dengan memberlakukan keadaan sebelumnya (istishhâban lil hâl). Sebab, sebelumnya telah diputuskan keshahihannya. Maka diberlakukanlah perkara yang telah ada sebelumnya hingga terdapat dalil bahwa dalil tersebut membatalkan shalat.

4. Kaidah Dlarar.


Kaidah ini mencakup dua perkara:

a. Suatu perkara dinyatakan dlarar dan tidak terdapat khithab Syâri' yang menunjukkan tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkannya, atau pilihan antara meninggalkan atau mengerjakannya. Maka keberadaan perkara dlarar tersebut merupakan dalil atas keharamannya, karena Allah telah mengharamkan sesuatu yang membahayakan.
Kaidahnya adalah: Asal sesuatu yang berbahaya adalah haram.

b. Syâri’ telah membolehkan suatu perkara yang (berbentuk) umum, akan tetapi dalam salah satu bagian dari perkara yang mubah itu terdapat bahaya (dlarar), maka bagian yang berbahaya atau yang akan mengakibatkan bahaya itu menjadi dalil atas keharamannya.
Kaidahnya adalah: Setiap bagian dari perkara-perkara yang mubah apabila berbahaya atau akan mengakibatkan bahaya, maka bagian tersebut diharamkan, sementara perkara yang mubah (lainnya) itu tetap statusnya mubah. Dalil kaidah yang pertama adalah sabda Rasulullah :

وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

Oleh karena itu, janganlah kamu saling berbuat zhalim!
[11]

Rasulullah bersabda:


يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا

Mudahkanlah setiap urusan dan janganlah kalian mempersulitnya.
[12]

Kedua hadits ini menjadi dalil bahwa kaidah: (Hukum) asal pada yang memudharatkan adalah haram. Adalah kaidah syar'i. Dalil bagian pertama dari kaidah kedua adalah sabda Rasulullah :

Janganlah kalian meminum dari air (sumur bangsa Tsamud) sedikitpun, dan janganlah kalian (mengambil airnya untuk) wudlu dan shalat, dan adonan yang telah kalian aduk berikanlah kepada unta. Janganlah kalian makan sedikitpun darinya. Dan pada malam ini janganlah seseorang keluar kecuali (berdua) bersama temannya.
[13]

Adanya bahaya pada sumur kaum Tsamud menyebabkan airnya diharamkan. Sedangkan air (sumur lainnya) secara umum tetap dibolehkan. Adanya bahaya pada saat keluar sendirian di malam hari di tempat tersebut, berakibat bahwa keluar sendirian pada malam itu dan di tempat itu diharamkan. Tetapi di tempat lainnya tetap mubah. Inilah dalil bagian pertama, yaitu bagian dari sesuatu yang mubah (tetapi) berbahaya. Adapun dalil bagian kedua, yaitu jika bagian dari sesuatu yang mubah itu akan menimbulkan bahaya, adalah hadits yang diriwayatkan bahwa Rasulullah saw tinggal di daerah Tabuk kurang dari sepuluh hari dan tidak melampauinya. Lalu Rasulullah kembali menuju Madinah. Dalam perjalanan melalui lembah Musyaqaq terdapat air yang keluar dari sebuah pohon yang bisa menyegarkan satu, dua, atau tiga penunggang unta. Kemudian Rasul bersabda:

Barangsiapa yang mendahuluiku sampai ke lembah itu maka dia tidak boleh mengambil airnya sedikitpun hingga aku sampai ke tempat itu. Ketika Rasulullah saw sampai, beliau tidak menemukan air sedikitpun. Rasulullah bersabda: "Siapa yang mendahuluiku ke tempat air ini?? Dikatakan kepada Rasul: "Ya Rasulullah, si fulan dan si fulan? Rasulullah bersabda: "Bukankah aku telah melarang mereka untuk mengambil air sedikitpun sebelum aku tiba?? Kemudian Rasulullah melaknat mereka dan berdoa untuk (kecelakaan) mereka.
[14]

Dalam hadits ini Rasul melarang minum air yang sedikit karena akan mengakibatkan bahaya bagi pasukan, yaitu kehausan. Air dari lembah tersebut sebenarnya tidak berbahaya. Tetapi mengambilnya sebelum Rasulullah hadir (datang) dan membagi-bagikannya kepada anggota pasukan perang akan menimbulkan bahaya, yaitu terhalangnya anggota pasukan perang dari air. Inilah dalil-dalil tentang kaidah dlarar.

Beberapa contoh:


a. Apabila seseorang mempunyai pohon, dahannya memanjang sampai ke rumah tetangga, sehingga menyebabkan tetangganya terganggu (ada bahaya terhadap tetangga). Maka dia dituntut untuk meninggikan dahan tersebut atau memotongnya.

b. Apabila beranda rumah seseorang mengakibatkan sempitnya jalan umum sehingga mengganggu atau membahayakan orang-orang yang lewat, maka dia wajib menghilangkannya. Begitu juga jika bangunan atau yang sejenisnya melampaui batas sampai ke jalan umum yang mengganggu orang lain.

c. Apabila terdapat harta perserikatan yang bisa dibagi-bagi, kemudian salah seorang yang berserikat menuntut agar harta tersebut segera dibagi-bagi, maka tuntutan itu harus dipenuhi meskipun yang lain menolaknya. Hal ini dilakukan untuk menolak bahaya dari perserikatan jika ada tuntutan.

d. Apabila ada seekor ayam jantan milik seseorang menelan mutiara berharga milik orang lain, maka si pemilik mutiara bisa memiliki ayam jantan tersebut sesuai dengan harganya untuk disembelih dan mengambil mutiara miliknya.

e. Setiap orang dilarang mengelola sesuatu yang dimilikinya dengan bentuk pengelolaan yang dapat membahayakan tetangganya, dengan bau ataupun asapnya.

f. Dilarang mendirikan pabrik kimia di daerah yang padat penduduknya supaya penduduk tidak terganggu dengan asap atau gas dari pabrik tersebut.

g. Dilarang memiliki pabrik senjata berat, begitu pula pabrik senjata kimia dan nuklir sebagaimana kepemilikan khusus. Karena dengan kepemilikan itu akan menimbulkan bahaya.

h. Hakim berhak melarang orang yang berhutang untuk melakukan perjalanan berdasarkan tuntutan orang yang memiliki piutang sampai dia mengangkat wakil untuk menyelesaikan tuntutan. Orang yang berhutang tidak boleh memberhentikan wakil selama ada dalam perjalanan untuk menolak bahaya orang yang memiliki piutang.

i. Orang yang bodoh dilarang melakukan transaksi agar bisa menghindari bahaya bagi dirinya atau keluarganya karena ketidak mampuannya bertransaksi.

j. Apabila terdapat satu saluran air yang bisa mengaliri dua bagian lahan atau kebun yang bertetangga, dan saluran itu mengalir dari satu kebun ke kebun yang lain, maka bagi pemilik kebun yang pertama tidak boleh mengambil kebutuhannya melalui saluran air tersebut seraya menghalangi tetangganya.

k. Jika seseorang memiliki pohon di kebun orang lain yang di tinggalinya beserta keluarganya. Apabila pemilik pohon masuk ke kebun tersebut untuk memelihara pohonnya, dan bisa mengganggu orang yang memiliki kebun dan keluarganya, maka dia harus menjual pohon tersebut kepada pemilik kebun atau mencabutnya untuk menghilangkan bahaya.

AL-MAHKUM FIIH


Mahkum fîh diartikan sebagai… Bersambung

Klik Disini

NoteFoot:


(Footnotes)
1.
^ MUSLIM NO - 980 ABU DAUD NO - 342 Baihaqi: 1/438 no.1905; Ahmad: 4/349; Mu'jamul Kabir: 4/79.
2.
^ Muslim: 1798. BUKHARI NO - 1774
3.
^ Tidak ada perbedaan antara batil dan fasid dalam ibadah. Karena seluruh ibadah termasuk ibadah yang shahih yang membebaskan dari beban tanggungan, atau ibadah yang tidak shahih sehingga tidak bisa menggugurkan kewajiban. Jadi shalat itu hanya ada shalat yang shahih atau batil. Tetapi batal berbeda dengan fasad dalam transaksi harta, yang akan berakibat wajibnya serah terima (iltizamat mutaqabalah) atau akan memindahkan kepemilikan, seperti akad jual beli, ijarah, hiwalah, syirkah dan yang lainnya. Sebagian ulama menyamakannya dengan akad nikah, akad-akad itu tidak dilihat dari jadi atau tidak jadinya, melainkan dilihat dari ada implikasi atau tidaknya. Berarti nikah yang batil dan fasid, keduanya tidak jadi, dan pelakunya akan memperoleh siksa.
4.
^ Ibnu Hibban: 2/69; al-Baihaqi: 3/140; al-Mu'jam al-Kabir: 10/ 84; al-Mu'jam al-Ausath: 2602.
5.
^ Bukhari: 1810; Muslim: 1879
6.
^ Al-Kuliyyât termasuk penunjukkan lafadz mufrad baik mutawâti atau musyakkik (lihat bab tentang al-mufrad). Hanya saja satu tarkib (atau murakkab = kebalikan dari mufrad -pen) apabila bisa dibentuk sehingga dibawahnya mungkin tercakup berbagai bagian atau anggota, maka kulliyyât bisa masuk ke dalamnya sebagai majaz, karena adanya 'alaqah (hubungan) musyabbah (menyerupai al-mufrad). Pada kondisi demikian tarkib termasuk lafadz kulliy yang mencakup bagian-bagian tertentu, ketika hukum syara dihubungkan dengan lafadz yang kulliy. Hukum itu disebut kaidah kulliyyât.
7.
^ Abu Daud: 3607; an-Nasa'i: 4647; Ahmad: 215/5; al-Mustadrak: 21/2
8.
^ Bukhari: 5226; Muslim: 1961.
9.
^ Ahmad: 3/96; al-Mu'jam al-Kabir: 9/249; al-Mu?jam al-Ausath: 2085; Nashbur Rafah: 1/128; Talkhsis al-Habir: 1/182.
10.
^ Abu Daud: 2125; al-Baihaqi: 156/9; Abu Ya'la: 287/7.
11.
^ Muslim NO - 4674 AHMAD NO - 20451
12.
^ Bukhari NO - 5660; MUSLIM NO - 3262
13.
^ Sirah Ibnu Hisyam: 4/164.
14.
^ Sirah Ibnu Hisyam: 4/171.

. . . . . . . . .



. . . . . . . . .


Back to Top

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to top