Topik Hadits:
Dalam sebuah riwayat dikatakan:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ عَنْ عُثْمَانَ الْبَتِّيِّ عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
أَنَّ أَبَوَيْهِ اخْتَصَمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدُهُمَا كَافِرٌ وَالْآخَرُ مُسْلِمٌ فَخَيَّرَهُ فَتَوَجَّهَ إِلَى الْكَافِرِ فَقَالَ اللَّهُمَّ اهْدِهِ فَتَوَجَّهَ إِلَى الْمُسْلِمِ فَقَضَى لَهُ بِهِ
 , salah satunya kafir dan yang lain muslim. Nabi
, salah satunya kafir dan yang lain muslim. Nabi  lalu memberi pilihan kepadanya. (Anak itu) menghadap kepada yang masih kafir, beliau lalu berdoa, "Ya Allah berilah petunjuk kepadanya (anak itu)." Kemudian (anak itu) menghadap kepada yang muslim, hingga akhirnya beliau memutuskan bahwa anak itu mengikuti orang tuanya yang muslim." (IBNUMAJAH - 2343)
 lalu memberi pilihan kepadanya. (Anak itu) menghadap kepada yang masih kafir, beliau lalu berdoa, "Ya Allah berilah petunjuk kepadanya (anak itu)." Kemudian (anak itu) menghadap kepada yang muslim, hingga akhirnya beliau memutuskan bahwa anak itu mengikuti orang tuanya yang muslim." (IBNUMAJAH - 2343)Hadits penguat: AHMAD NO - 22637.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانٍ قَالَ
هُوَ جَدِّي مُنْقِذُ بْنُ عَمْرٍو وَكَانَ رَجُلًا قَدْ أَصَابَتْهُ آمَّةٌ فِي رَأْسِهِ فَكَسَرَتْ لِسَانَهُ وَكَانَ لَا يَدَعُ عَلَى ذَلِكَ التِّجَارَةَ وَكَانَ لَا يَزَالُ يُغْبَنُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لَهُ إِذَا أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لَا خِلَابَةَ ثُمَّ أَنْتَ فِي كُلِّ سِلْعَةٍ ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلَاثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا
 dan menceritakan kondisinya tersebut, beliau lalu berkata kepadanya: "Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya." (IBNUMAJAH - 2346)
 dan menceritakan kondisinya tersebut, beliau lalu berkata kepadanya: "Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hal pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya." (IBNUMAJAH - 2346)Hadits penguat: ABU DAUD NO - 3037. AHMAD NO - 4793, 5020, 5258, 5590, 5699. BUKHARI NO - 1974, 2230, 2237, 6449.
حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَحْيَى رَجُلٌ مِنْ وَلَدِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ جَدَّتَهُ خَيْرَةَ امْرَأَةَ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحُلِيٍّ لَهَا فَقَالَتْ إِنِّي تَصَدَّقْتُ بِهَذَا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ فِي مَالِهَا إِلَّا بِإِذْنِ زَوْجِهَا فَهَلْ اسْتَأْذَنْتِ كَعْبًا قَالَتْ نَعَمْ فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ زَوْجِهَا فَقَالَ هَلْ أَذِنْتَ لِخَيْرَةَ أَنْ تَتَصَدَّقَ بِحُلِيِّهَا فَقَال نَعَمْ فَقَبِلَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا
 dengan membawa perhiasannya, lalu ia berkata, "Aku ingin mensedekahkan perhiasan ini." Rasulullah
 dengan membawa perhiasannya, lalu ia berkata, "Aku ingin mensedekahkan perhiasan ini." Rasulullah  lalu bersabda kepadanya: "Seorang istri tidak boleh mensedekahkan hartanya kecuali atas izin suaminya. Apakah kamu sudah meminta izin kepada Ka'b?" ia menjawab: "Ya." Rasulullah
 lalu bersabda kepadanya: "Seorang istri tidak boleh mensedekahkan hartanya kecuali atas izin suaminya. Apakah kamu sudah meminta izin kepada Ka'b?" ia menjawab: "Ya." Rasulullah  kemudian mengutus seseorang menemui Ka'b bin Malik suaminya untuk menanyakan: "Apakah kamu sudah mengizinkan Khairah untuk bersedekah dengan perhiasan miliknya?" Ka'b menjawab, "Ya." Akhirnya Rasulullah
 kemudian mengutus seseorang menemui Ka'b bin Malik suaminya untuk menanyakan: "Apakah kamu sudah mengizinkan Khairah untuk bersedekah dengan perhiasan miliknya?" Ka'b menjawab, "Ya." Akhirnya Rasulullah  pun menerima sedekahnya." (IBNUMAJAH - 2380)
 pun menerima sedekahnya." (IBNUMAJAH - 2380)Hadits penguat: ABU DAUD NO - 3080. AHMAD NO - 6761.
Dalam sebuah riwayat dikatakan:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ ضُمَيْرَةَ حَدَّثَنِي أَبِي وَعَمِّي وَكَانَا شَهِدَا حُنَيْنًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَا
صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ ثُمَّ جَلَسَ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَقَامَ إِلَيْهِ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ وَهُوَ سَيِّدُ خِنْدِفٍ يَرُدُّ عَنْ دَمِ مُحَلِّمِ بْنِ جَثَّامَةَ وَقَامَ عُيَيْنَةُ بْنُ حِصْنٍ يَطْلُبُ بِدَمِ عَامِرِ بْنِ الْأَضْبَطِ وَكَانَ أَشْجَعِيًّا فَقَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْبَلُونَ الدِّيَةَ فَأَبَوْا فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي لَيْثٍ يُقَالُ لَهُ مُكَيْتِلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَاللَّهِ مَا شَبَّهْتُ هَذَا الْقَتِيلَ فِي غُرَّةِ الْإِسْلَامِ إِلَّا كَغَنَمٍ رُمِيَ أَوَّلُهَا فَنَفَرَ آخِرُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَكُمْ خَمْسُونَ فِي سَفَرِنَا وَخَمْسُونَ إِذَا رَجَعْنَا فَقَبِلُوا الدِّيَةَ
 , Nabi
, Nabi  shalat zhuhur lalu duduk dibawah pohon, kemudian berdirilah Aqra'bin Habis, pemimpin Khindif yang menuntut darah Muhallim bin Jatsamah, lalu berdirilah Uyainah bin Hishin menuntut darah Amir bin Adhbath seorang pemberani, maka Nabi
 shalat zhuhur lalu duduk dibawah pohon, kemudian berdirilah Aqra'bin Habis, pemimpin Khindif yang menuntut darah Muhallim bin Jatsamah, lalu berdirilah Uyainah bin Hishin menuntut darah Amir bin Adhbath seorang pemberani, maka Nabi  bersabda: "Apakah kalian menerima diyat?." Tapi mereka semua menolak, lalu berdirilah seorang pemuda dari bani Laits, ia biasa disebut dengan Mukaitil, ia berkata; Ya Rasulullah, demi Allah, aku tidak menyamakan pembunuhan di dalam Islam, kecuali seperti sekelompok kambing yang dilempar yang pertamanya lalu lari yang selainnya. Nabi
 bersabda: "Apakah kalian menerima diyat?." Tapi mereka semua menolak, lalu berdirilah seorang pemuda dari bani Laits, ia biasa disebut dengan Mukaitil, ia berkata; Ya Rasulullah, demi Allah, aku tidak menyamakan pembunuhan di dalam Islam, kecuali seperti sekelompok kambing yang dilempar yang pertamanya lalu lari yang selainnya. Nabi  bersabda: "Untuk kalian lima puluh dalam safar ini dan lima puluh lagi kalau sudah kembali." Maka mereka menerima diyat tersebut. (IBNUMAJAH - 2615)
 bersabda: "Untuk kalian lima puluh dalam safar ini dan lima puluh lagi kalau sudah kembali." Maka mereka menerima diyat tersebut. (IBNUMAJAH - 2615)Hadits penguat: Tidak ditemukan
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ عُمَرَ سَمِعْتُ مَالِكَ بْنَ أَنَسٍ حَدَّثَنِي أَبُو لَيْلَى بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَهْلٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ عَنْ رِجَالٍ مِنْ كُبَرَاءِ قَوْمِهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَهْلٍ وَمُحَيِّصَةَ خَرَجَا إِلَى خَيْبَرَ مِنْ جَهْدٍ أَصَابَهُمْ فَأُتِيَ مُحَيِّصَةُ فَأُخْبِرَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ سَهْلٍ قَدْ قُتِلَ وَأُلْقِيَ فِي فَقِيرٍ أَوْ عَيْنٍ بِخَيْبَرَ فَأَتَى يَهُودَ فَقَالَ أَنْتُمْ وَاللَّهِ قَتَلْتُمُوهُ قَالُوا وَاللَّهِ مَا قَتَلْنَاهُ ثُمَّ أَقْبَلَ حَتَّى قَدِمَ عَلَى قَوْمِهِ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُمْ ثُمَّ أَقْبَلَ هُوَ وَأَخُوهُ حُوَيِّصَةُ وَهُوَ أَكْبَرُ مِنْهُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَهْلٍ فَذَهَبَ مُحَيِّصَةُ يَتَكَلَّمُ وَهُوَ الَّذِي كَانَ بِخَيْبَرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمُحَيِّصَةَ كَبِّرْ كَبِّرْ يُرِيدُ السِّنَّ فَتَكَلَّمَ حُوَيِّصَةُ ثُمَّ تَكَلَّمَ مُحَيِّصَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِمَّا أَنْ يَدُوا صَاحِبَكُمْ وَإِمَّا أَنْ يُؤْذَنُوا بِحَرْبٍ فَكَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ فِي ذَلِكَ فَكَتَبُوا إِنَّا وَاللَّهِ مَا قَتَلْنَاهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِحُوَيِّصَةَ وَمُحَيِّصَةَ وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ تَحْلِفُونَ وَتَسْتَحِقُّونَ دَمَ صَاحِبِكُمْ قَالُوا لَا قَالَ فَتَحْلِفُ لَكُمْ يَهُودُ قَالُوا لَيْسُوا بِمُسْلِمِينَ فَوَدَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ عِنْدِهِ فَبَعَثَ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِائَةَ نَاقَةٍ حَتَّى أُدْخِلَتْ عَلَيْهِمْ الدَّارَ
فَقَالَ سَهْلٌ فَلَقَدْ رَكَضَتْنِي مِنْهَا نَاقَةٌ حَمْرَاءُ
 berkata kepada Muhayishah, "Yang besar, yang besar." Maksudkan yang paling dewasa usianya. Maka Huwayishah berbicara kemudian diikuti oleh Muhayishah. Rasulullah
 berkata kepada Muhayishah, "Yang besar, yang besar." Maksudkan yang paling dewasa usianya. Maka Huwayishah berbicara kemudian diikuti oleh Muhayishah. Rasulullah  berkata; "Mereka akan membayar diyat pada teman kalian atau mereka memberi isyarat untuk berperang." Lalu Rasulullah
 berkata; "Mereka akan membayar diyat pada teman kalian atau mereka memberi isyarat untuk berperang." Lalu Rasulullah  menulis surat dalam hal ini. kemudian mereka membalas dengan pernyataan: "Sungguh Demi Allah! Kami tidak membunuhnya." lalu Rasulullah
 menulis surat dalam hal ini. kemudian mereka membalas dengan pernyataan: "Sungguh Demi Allah! Kami tidak membunuhnya." lalu Rasulullah  bersabda kepada Huwayishah, Muhayishah dan Abdurrahman: "Apakah kalian bersedia bersumpah dengan benar hingga kalian mendapat hak darah saudara kalian?" Mereka menjawab, "Tidak." Rasulullah bersabda; "Jika demikian berarti orang-orang Yahudi yang akan bersumpah pada kalian." Mereka menjawab; "Mereka bukan kaum Muslimin." Rasulullah pun membayar diyat dari pribadinya. Rasulullah mengirimkan seratus ekor unta kepada mereka sampai dimasukan ke dalam rumah. Sahl berkata; "Sungguh seekor unta merah darinya telah menyepakku." (IBNUMAJAH - 2667)
 bersabda kepada Huwayishah, Muhayishah dan Abdurrahman: "Apakah kalian bersedia bersumpah dengan benar hingga kalian mendapat hak darah saudara kalian?" Mereka menjawab, "Tidak." Rasulullah bersabda; "Jika demikian berarti orang-orang Yahudi yang akan bersumpah pada kalian." Mereka menjawab; "Mereka bukan kaum Muslimin." Rasulullah pun membayar diyat dari pribadinya. Rasulullah mengirimkan seratus ekor unta kepada mereka sampai dimasukan ke dalam rumah. Sahl berkata; "Sungguh seekor unta merah darinya telah menyepakku." (IBNUMAJAH - 2667)Hadits penguat: ABU DAUD NO - 3918. BUKHARI NO - 6655.
Dalam sebuah riwayat dikatakan:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ صَفْوَانَ قَالَ وَكَانَتْ تَحْتَهُ ابْنَةُ أَبِي الدَّرْدَاءِ فَأَتَاهَا فَوَجَدَ أُمَّ الدَّرْدَاءِ وَلَمْ يَجِدْ أَبَا الدَّرْدَاءِ فَقَالَتْ لَهُ تُرِيدُ الْحَجَّ الْعَامَ قَالَ نَعَمْ قَالَتْ فَادْعُ اللَّهَ لَنَا بِخَيْرٍ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ دَعْوَةُ الْمَرْءِ مُسْتَجَابَةٌ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ يُؤَمِّنُ عَلَى دُعَائِهِ كُلَّمَا دَعَا لَهُ بِخَيْرٍ قَالَ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلِهِ قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ إِلَى السُّوقِ فَلَقِيتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ فَحَدَّثَنِي عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ ذَلِكَ
 bersabda: 'Doa seseorang untuk saudaranya yang sedang tidak bersamanya adalah mustajab (terkabul). Karena di atas kepalanya terdapat malaikat yang akan mengamini doanya setiap kali ia berdoa untuk kebaikan saudaranya. Malaikat itu akan berucap: 'Amin, dan untukmu kebaikan yang serupa'. Shafwan berkata; 'Kemudian aku pergi ke pasar, dan di sana aku bertemu dengan Abu Darda, ia lantas membacakan hadits Nabi
 bersabda: 'Doa seseorang untuk saudaranya yang sedang tidak bersamanya adalah mustajab (terkabul). Karena di atas kepalanya terdapat malaikat yang akan mengamini doanya setiap kali ia berdoa untuk kebaikan saudaranya. Malaikat itu akan berucap: 'Amin, dan untukmu kebaikan yang serupa'. Shafwan berkata; 'Kemudian aku pergi ke pasar, dan di sana aku bertemu dengan Abu Darda, ia lantas membacakan hadits Nabi  yang sama kepadaku'. (IBNUMAJAH - 2886)
 yang sama kepadaku'. (IBNUMAJAH - 2886)Hadits penguat: AHMAD NO - 20717, 26279.
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ نَضْلَةَ قَالَ تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَمَا تُدْعَى رِبَاعُ مَكَّةَ إِلَّا السَّوَائِبَ مَنْ احْتَاجَ سَكَنَ وَمَنْ اسْتَغْنَى أَسْكَنَ
 telah wafat, begitu juga Abu Bakar dan Umar, dan tidaklah rumah-rumah yang ada di Makkah didatangi, kecuali tempat-tempat itu kosong, siapa yang membutuhkan maka ia berhak untuk menempatinya, namun jika ia tidak membutuhkannya maka ia memberikan tempat tersebut (kepada yang lainnya)." (IBNUMAJAH - 3098)
 telah wafat, begitu juga Abu Bakar dan Umar, dan tidaklah rumah-rumah yang ada di Makkah didatangi, kecuali tempat-tempat itu kosong, siapa yang membutuhkan maka ia berhak untuk menempatinya, namun jika ia tidak membutuhkannya maka ia memberikan tempat tersebut (kepada yang lainnya)." (IBNUMAJAH - 3098)Hadits penguat: Tidak ditemukan
Dalam sebuah riwayat dikatakan:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَمَّا وَقَعَ فِيهِمْ النَّقْصُ كَانَ الرَّجُلُ يَرَى أَخَاهُ عَلَى الذَّنْبِ فَيَنْهَاهُ عَنْهُ فَإِذَا كَانَ الْغَدُ لَمْ يَمْنَعْهُ مَا رَأَى مِنْهُ أَنْ يَكُونَ أَكِيلَهُ وَشَرِيبَهُ وَخَلِيطَهُ فَضَرَبَ اللَّهُ قُلُوبَ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ وَنَزَلَ فِيهِمْ الْقُرْآنُ فَقَالَ
{لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ حَتَّى بَلَغَ وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ}
قَالَ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ وَقَالَ لَا حَتَّى تَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْ الظَّالِمِ فَتَأْطِرُوهُ عَلَى الْحَقِّ أَطْرًا
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَمْلَاهُ عَلَيَّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي الْوَضَّاحِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ بَذِيمَةَ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ
 bersabda: "Ketika terjadi krisis moral di tengah-tengah Bani Israil, ada seorang laki-laki melihat saudaranya berbuat dosa, maka dia pun melarangnya. Namun di esok harinya dia tidak mencegahnya dari apa yang dia lihat dari saudaranya supaya dia menjadi teman makan, teman minum dan teman bergaul. Maka Allah menutup hati mereka dengan sebagian yang lain, dan turunlah ayat Al Quran mengenai diri mereka, Allah berfirman: '(Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam...) ' sampai pada ayat '(Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik) ' (Qs. Al Maidah: 78-81). Abu 'Ubaidah berkata, "Rasulullah
 bersabda: "Ketika terjadi krisis moral di tengah-tengah Bani Israil, ada seorang laki-laki melihat saudaranya berbuat dosa, maka dia pun melarangnya. Namun di esok harinya dia tidak mencegahnya dari apa yang dia lihat dari saudaranya supaya dia menjadi teman makan, teman minum dan teman bergaul. Maka Allah menutup hati mereka dengan sebagian yang lain, dan turunlah ayat Al Quran mengenai diri mereka, Allah berfirman: '(Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam...) ' sampai pada ayat '(Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada Nabi (Musa) dan kepada apa yang diturunkan kepadanya (Nabi), niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrikin itu menjadi penolong-penolong, tapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik) ' (Qs. Al Maidah: 78-81). Abu 'Ubaidah berkata, "Rasulullah  pada saat itu bersandar kemudian duduk seraya bersabda: "Tidak, sehingga kalian mengambil dari kedua tangan orang yang zhalim, kemudian kalian benar-benar meletakkannya kepada jalan yang benar." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abu Daud yang ia diktekan kepadaku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Al Waddlah dari Ali bin Badzimah dari Abu 'Ubaidah dari Abdullah dari Nabi
 pada saat itu bersandar kemudian duduk seraya bersabda: "Tidak, sehingga kalian mengambil dari kedua tangan orang yang zhalim, kemudian kalian benar-benar meletakkannya kepada jalan yang benar." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abu Daud yang ia diktekan kepadaku, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Al Waddlah dari Ali bin Badzimah dari Abu 'Ubaidah dari Abdullah dari Nabi  seperti hadits di atas." (IBNUMAJAH - 3996)
 seperti hadits di atas." (IBNUMAJAH - 3996)Hadits penguat: Tidak ditemukan
Dalam sebuah riwayat dikatakan:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ جَامِعِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ كُلْثُومٍ الْخُزَاعِيِّ قَالَ
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ لِي أَنْ أَعْلَمَ إِذَا أَحْسَنْتُ أَنِّي قَدْ أَحْسَنْتُ وَإِذَا أَسَأْتُ أَنِّي قَدْ أَسَأْتُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ جِيرَانُكَ قَدْ أَحْسَنْتَ فَقَدْ أَحْسَنْتَ وَإِذَا قَالُوا إِنَّكَ قَدْ أَسَأْتَ فَقَدْ أَسَأْتَ
 pernah di datangi seorang laki-laki seraya berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimanakah saya bisa mengetahui diriku jika telah berbuat baik atau berbuat jahat?" maka beliau menjawab: "Jika tetanggamu mengatakan bahwa kamu telah berbuat baik, berarti kamu telah berbuat baik. Namun jika tetanggamu mengatakan bahwa kamu berbuat jahat, berarti kamu telah berbuat jahat." (IBNUMAJAH - 4212)
 pernah di datangi seorang laki-laki seraya berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimanakah saya bisa mengetahui diriku jika telah berbuat baik atau berbuat jahat?" maka beliau menjawab: "Jika tetanggamu mengatakan bahwa kamu telah berbuat baik, berarti kamu telah berbuat baik. Namun jika tetanggamu mengatakan bahwa kamu berbuat jahat, berarti kamu telah berbuat jahat." (IBNUMAJAH - 4212)Hadits penguat: AHMAD NO - 3617. IBNU MAJAH NO - 4213.
Musnad Hadits:
(1) Nama Lengkap; Nama tidak diketahui
(2) Nama Lengkap; Muhammad bin Yahya bin Hibban
Kalangan : Tabi'in
Kuniyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 121 H
Komentar Ulama' Tentangnya:
Yahya bin Ma'in; Tsiqah
Abu Hatim; Tsiqah
An Nasa'i; Tsiqah
Ibnu Hibban; disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani; Tsiqah
Adz Dzahabi; Tsiqah
(3) Nama Lengkap; Yahya
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kuniyah : -
Negeri semasa hidup : -
Wafat : -
Komentar Ulama' Tentangnya:
Ibnu Hajar al 'Asqalani; majhul
Abu Hatim; majhul
(4) Nama Lengkap; Ziyad bin Sa'ad bion Dlumairah
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : -
Negeri semasa hidup : Hijaz
Wafat : -
Komentar Ulama' Tentangnya:
Ibnu Hibban; disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani; maqbul
(5) Nama Lengkap; Hubaimah bin Hayya
Kalangan : Tabi'in kalangan tua
Kuniyah : Ummu Ad Darda'
Negeri semasa hidup : Syam
Wafat : 81 H
Komentar Ulama' Tentangnya:
Ibnu Hibban; disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Adz Dzahabi; faqihah kabirah
(6) Nama Lengkap; Alqamah bin Nadllah bin 'Abdur Rahman
Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
Kuniyah : -
Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
Wafat : -
Komentar Ulama' Tentangnya:
Ibnu Hibban; disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'
Ibnu Hajar; maqbul
Adz Dzahabi; tidak menyebutkannya
(7) Nama Lengkap; Amir bin 'Abdullah bin Mas'ud
Kalangan : Tabi'in kalangan tua
Kuniyah : Abu 'Ubaidah
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 83 H
Komentar Ulama' Tentangnya:
Yahya bin Ma'in; Tsiqah
Ibnu Sa'd; Tsiqah
Ibnu Hibban; disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Al Bukhari; katsirul glalath
(8) Nama Lengkap; Kultsum binti Al Mushtoliq
Kalangan : Tabi'in kalangan tua
Kuniyah : -
Negeri semasa hidup : -
Wafat : -
Komentar Ulama' Tentangnya:
Ibnu Hibban; mentsiqahkannya
Adz Dzahabi; Lahu Shuhbah
. . . . . . . . .
 
 
 Back to The Title
Back to The Title



 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar